Kuotabro.com – Membeli motor bekas atau second sudah menjadi pilihan mayoritas masyarakat karena tentunya dari sisi harga lebih murah daripada harus membeli motor baru.
Apalagi untuk kaum milenial jaman sekarang, yang terpenting adalah memiliki tunggangan untuk mendukung aktivitas, jadi tidak ada salahnya memang jika banyak yang memilih untuk membeli motor second.
Banyak juga produk motor bekas yang masih memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang murah meriah.
Apakah Anda juga baru saja membeli motor bekas? Sebaiknya ketahui informasi tentang balik nama motor.
Dengan mengetahui proses balik nama motor, Anda akan terhindari dari berbagai kesulitan yang menyangkut motor Anda, seperti masalah hukum atau ketika ingin membayar pajak kendaraan.
Jika Anda tidak melakukan proses balik nama motor, maka ketika ada keperluan untuk memperpanjang STNK atau jika ingin mutasi kendaraan, Anda harus bolak balik meminjam KTP dari pemilik motor yang asli atau yang sesuai dengan nama di STNK motor.
Belum lagi jika ternyata pemilik sebelumnya sudah pindah rumah yang jauh atau malah enggan meminjamkan KTP-nya kepada Anda.
Oleh karena itu, sebaiknya simak baik-baik ulasan tentang cara balik nama kendaraan motor yang akan dibahas berikut ini.
Cara Balik Nama STNK Motor
Prosedur balik nama motor bisa Anda lakukan di Samsat terdekat tempat tinggal Anda.
Namun, sebelum memutuskan untuk pergi ke Samsat dengan tujuan balik nama motor, pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan balik nama motor yang dibutuhkan.
Pastikan Anda benar-benar sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan agar tidak mempersulit proses balik nama kendaraan motor Anda.
Syarat Balik Nama STNK Motor
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk balik nama STNK motor, diantaranya adalah sebagai berikut:
- STNK motor yang asli beserta dilampirkan fotokopinya, untuk lebih amannya daripada bolak-balik, Anda bisa fotokopi STNK sebanyak 2 hingga 3 lembar.
- Kartu identitas berupa KTP untuk untuk pemilik yang baru beserta fotokopinya
- BPKB motor yang asli dan juga fotokopinya
- Kwitansi atau tanda bukti transaksi jual beli motor, jadi Anda membutuhkan sebuah kwitansi yang dibubuhi tandatangan Anda dan pemilik motor yang lama serta ditempeli dengan materai Rp 6.000.
- Berkas cek fisik kendaraan motor yang akan Anda dapatkan ketika setelah datang ke Samsat.
Selain beberapa persyaratan balik nama STNK motor yang sudah disebutkan diatas, Anda juga harus menyiapkan uang tunai untuk biaya balik nama STNK motor.
Untuk rincian biayanya akan dibahas setelah ini.
Prosedur Balik Nama STNK Motor
Jika Anda sudah melengkapi semua berkas-berkas yang dibutuhkan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa melanjutkan ke tahap proses balk nama STNK motor, berikut langkah-langkahnya:
1. Mengunjungi Kantor Samsat
Anda bisa langsung saja datang ke kantor Samsat terdekat di kota Anda dengan membawa berkas-berkas persyaratan.
Untuk lebih mudahnya, masukkan semua berkas tersebut ke dalam sebuah map.
Fyi, untuk melakukan prosedur balik nama ini hanya bisa dilakukan di Samsat yang satu kota dengan pemilik motor yang baru.
Apabila memang terpaksa harus melakukannya antar daerah, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat sesuai dengan domisili pemilik motor sebelumnya.
Misalnya ketika Anda ingin balik nama dari Kota Jakarta Barat ke Kota Bogor, maka Anda harus mengurus cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Jakarta Barat.
Baru kemudian Anda bisa mengurus balik nama motor di Samsat Bogor.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Langkah kedua, Anda bisa melakukan prosedur cek fisik kendaraan motor Anda dengan membawa motor tersebut ke Samsat.
Anda akan diberi form hasil cek fisik untuk nantinya diserahkan bersama dengan berkas-berkas yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
Jangan lupa untuk melengkapi semua data-data yang ada di formulir tersebut.
Untuk melakukan cek fisik kendaraan ini, Anda bisa menuju ke loket pendaftaran balik nama dengan menunjukkan berkas-berkas yang Anda bawa untuk diperiksa.
Isi formulir sesuai dengan identitas KTP Anda, STNK maupun BPKB motor.
Setelah selesai proses pengecekan fisik kendaraan, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa berkas Anda sedang diproses.
Simpan tanda bukti tersebut karena dibutuhkan untuk pengambilan setelah kira-kira 2 hingga 5 hari.
3. Mengambil STNK yang Baru
Petugas akan memberikan informasi berapa hari yang dibutuhkan hingga Anda bisa mengambil STNK yang baru.
Jangan lupa untuk membawa tanda terima yang Anda dapatkan di proses yang sebelumnya untuk pengambilan STNK baru.
Cara Balik Nama BPKB Motor
Sama seperti cara balik nama STNK motor, untuk melakukan balik nama BPKB kendaraan motor, Anda juga harus melengkapi beberapa persyaratannya.
Untuk melakukan balik nama BPKB motor bisa dilakukan di Polda sesuai dengan domisili Anda sebagai pemilik yang baru.
Syarat Balik Nama BPKB Motor
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk balik nama BPKB Motor:
- Fotokopi STNK yang baru, sudah dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP dari pemilik motor yang baru
- Fotokopi BPKP yang akan di balik nama beserta aslinya
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan motor
- Fotokoppi kwitansi jual beli motor yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta dibubuhi materai.
Prosedur Balik Nama BPKB Motor
Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti untuk proses balik nama BPKB motor:
- Datang ke Polda terdekat dengan membawa semua berkas yang disyaratkan
- Anda akan diberi tanda bayar dan harus membayar ke bank sebesar Rp 80.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi.
- Kemudian Anda akan menerima tanda terima bukti BPKB sedang diproses untuk balik nama
- Tunggu hingga beberapa hari sesuai yang sudah dijanjikan petugas untuk pengambilan BPKB yang baru.
Biaya Balik Nama Motor
Ada dua jenis biaya balik nama motor, yaitu biaya pajak dan biaya non pajak. Berikut rinciannya:
- Biaya Pajak
Biayak pajak ini mencakup BBN KB (2/3 x PKB), PKB (pajak kendaraan bermotor), SWDKLJJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), biaya adminstrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Misalnya seperti ini:
PKB Motor di STNK = Rp 450.000, maka
BBN KB = 2/3 x PKB = Rp 300.000
SWDKLLJ = Rp 35.000
Adm STNK = Rp 100.000
Maka total yang harus Anda bayarkan adalah Rp 855.000.
- Biaya di Luar Pajak
Biaya balik nama motor untuk di luar pajak mencakup berikut ini:
- Tip untuk petugas yang melakukan cek fisik, sukarela saja misalnya Rp 10.000
- Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000
- Pendaftaran balik nama STNK adalah Rp 30.000
- Pendaftaran balik nama BPKB adalah Rp 80.000
Nah itulah informasi lengkap tentang biaya balik nama sepeda motor beserta prosedurnya.