Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

3 Langkah Mudah Isi dan Lapor Pajak Online E Filing 1770 SS

3 min read

cara laporan spt online

Kuotabro.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJB) telah memberikan himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP untuk segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2019.

Batas terakhir untuk pelaporan  SPT tersebut adalah 31 Maret 2019.

Jadi bagi Anda yang belum melakukan pelaporan SPT, sebaiknya segera untuk melakukan laporan agar tidak dikenakan sanksi.

Apa itu Pajak Online E-Filing?

Sepertinya masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui apa itu Pajak Online E-Filling.

E-Filling adalah cara  penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara online melalui website DJP www.djponline.pajak.go.id atau bisa juga melalui aplikasi yang terdaftar resmi sebagai agen pajak.

Dengan menggunakan e-Filing ini, tentu saja untuk melaporkan SPT Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apalagi seringkali pelaporan SPT membuat antrian yang sangat panjang.

Untuk WP Orang Pribadi, ada dua jenis SPT e-filling yaitu:

1. Formulir 1770 S

e-Filing ini digunakan untuk WP OP yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki sumber penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Misalnya untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang memiliki penghasilan lain seperti honor, sewa rumah atau sebagai pengajar/ pembicara/ pelatih.

2. Formulir 1770 SS

e-Filing yang ini digunakan untuk WP OP yang memiliki pendapatan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta per tahunnya.

Misalnya seperti karyawan swasta atau PNS.

Cara Isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan Formulir 1770 SS

Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengisi SPT tahunan pribadi 1770 SS menggunakan e-filling, simak penjelasan lengkapnya dalam tulisan kali ini.

Ada beberapa langkah yang harus Anda selesaikan, mulai dari menyiapkan bukti potong pajak, membuat EFIn dan mendaftar akun DJP Online, panduan isi dan lapor e-filing 1770 SS.

·        Menyiapkan Bukti Potong Pajak

Sebelum melanjutkan ke langkah-langkah pengsian e-filing dengan formulir 1770 SS, pastikan terlebih dahulu Anda mendapatkan dokumen berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Bukti ini bisa Anda dapatkan dari perusahaan Anda berupa bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS berupa bukti poong 1721 A2.

·        Membuat EFIN dan Mendaftar Akun DJP Online

Tahap selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memiliki dan mengaktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk kepentingan membuat akun DJP Online dan menggunakannya sebagai layanan pajak online.

Jika memang Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN ini, maka Anda bisa mencetaknya kembali di KPP terdekat di kota Anda.

Sedangkan untuk yang  belum memiliki EFIN, silahkan minta ke KPP terlebih dahulu.

Jika EFIN sudah disiapkan, jangan lupa untuk diisi dan ditandatangani formulir aktivasi EFIN serta menunjukkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP untuk WNI, KITAS atau KITAP untuk WNA dan NPWP.

Semua yang sudah disiapkan tersebut bisa diserahkan ke petugas pajak.

Setelah itu Anda akan menerima EFIN, mungkin paling lambat satu hari kerja sejak pembuatan daftar akun DJP online.

Kemudian Anda bisa membuka situs djponline.pajak.go.id, masuk ke menu “Daftar”.

Anda bisa mengisi bagian kolom NPWP, EFIN serta kode keamanan, lalu klik tombol “Verifikasi”.

Tunggu beberapa saat hingga sistem akan mengirimkan identitas pengguna  NPWP, password serta link aktivasi melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya, klik link untuk aktivasi DJP Online.

Jika sudah aktif, lanjtukan login ke situs dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah diberikan kepada Anda.

·        Panduan Mengisi dan Lapor e-Filing 1770 SS

Untuk tahap selanjutnya jika Anda sudah menyelesaikan hingga tahap pembuatan akun DJP online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengisi dan lapor e-filing dengan formulit 1770 SS.

  1. Pertama, Anda perlu masuk ke halaman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, masukkan nomor NPWP, password serta kode keamanan untuk Login.
  2. Lanjutkan dengan memilih layanan e-filing, lalu klik “buat SPT”
  3. Kemudian, Anda bisa menjawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke halaman SPT 1770 SS. Ada tiga pertanyaan yang harus Anda jawab di tampilan tersebut.
  4. Setelah menjawab pertanyaan, Anda bisa melanjutkan dengan klik SPT 1770 SS, isi data formulir yang tersedia seperti tahun pajak, status SPT normal, dan jika SPT pembetulan maka isi juga pembetulan yang ke berapa.
  5. Selain itu, Anda juga harus mengisi data SPT yang terdiri dari Pajak Penghasilan, penghasilan yang terkena PPh Final dan dikecualikasn (isi kalau ada), jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda serta terakhir klik kolom “Setuju”.
  6. Untuk melanjutkan, klik “Berikutnya”
  7. Kemudian Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi, klik “Disini” untuk mengambil kode verifikasi. Akan ada pemberitahuan bahwa kode verifikasi sudah dikirim ke email atau nomor telepon yang didaftarkan.
  8. Masukkan kode verifikasi yang diterima pada kolom yang disediakan, klik “kirim SPT”
  9. Apabila Anda mengisi formulir e-filing 1770 SS melalui smartphone, Anda akan diminta untuk mengisi form kepuasan, apakah Anda puas atau tidak puas dengan layanan ini.
  10. Untuk bukti penerimaan elektronik atau BPE SPT tahunan PPh, bisa Anda lihat dan cetak melalui email Anda.

Tips Mengisi dan Lapor Pajak Online e-Filing 1770 SS

Karena formulir pajak online e-Filing 1770 SS diisi secara online, maka dari untuk agar Anda sukses dalam melakukan laporan SPT ini adalah menyiapkan koneksi jaringan internet yang stabil.

Jika memang perlu, sebaiknya menggunakan koneksi dari WiFi dengan speed yang lancar, mengingat beberapa pengguna layanan online seringkali mengeluhkan gagal isi formulir karena koneksi yang tidak stabil.

Apalagi jika Anda menggunakan sinyal yang naik turun, sudah capek-capek mengisi e-filing, tiba-tiba sinyal eror di tengah jalan.

Sudah pasti Anda harus mengulanginya kembali dari awal. Tentu tidak mau mendapatkan masalah seperti ini bukan?

Selain itu, pastikan Anda selalu mengingat EFIN, alamat email serta nomor telepon yang Anda gunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online.

Karena jika sewaktu-waktu Anda lupa dengan password, Anda bisa melakukan reset melalui email.

Tenang saja, Anda tidak perlu khawatir dengan data-data yang Anda inputkan ke sistem DJP Online.

Karena mereka sudah menjakin kerahasiaan data-data Anda.

Nah, itulah ulasan tentang cara mengisi dan lapor pajak online e-Filing yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

Dengan sistem online seperti ini, memang cukup membantu masyarakat yang ingin melaporkan atau merubah data wajib pajak mereka secara mudah tanpa harus repot-repot antri di Kantor Pelayanan Pajak daerah.

Tutorial e-Filing 2019: SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 S (Panduan) 

Siva Nurikhsani
Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *