Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan untuk dipergunakan sebagai tanda pengenal diri, semacam identitas wajib pajak.
Bagi orang Indonesia sendiri, NPWP mungkin menjadi sesuatu yang sudah cukup familiar mengingat semua orang yangs sudah memiliki penghasilkan diwajibkan untuk memiliki NPWP pribadi.
Karena NPWP inilah yang nantinya digunakan untuk melaksanakan hak serta kewajiban untuk urusan perpajakan.
Setiap warga negara Indonesia, baik untuk perorangan maupun sebagai badan usaha, NPWP wajib untuk dimiliki.
NPWP saat ini bukan hanya sebagai syarat untuk administrasi perpajakan saja, melainkan juga telah menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan kartu kredit, pembuata paspor bahkan banyak syarat melamar kerja yang juga harus memiliki NPWP.
NPWP pribadi layaknya seperti kartu identitas atau KTP yang harus dimiliki oleh wajib pajak.
Sehingga bagi warga negara yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengajukan pembuatan NPWP pribadi juga bisa dilakukan meskipun Anda statusnya belum bekerja dimanapun.
Justru ketika Anda membuat NPWP sebelum masa bekerja, justru hal tersebut dapat memberikan dampak positif karena jika nanti Anda akan melamar pekerjaan, Anda tidak perlu lagi diribetkan dengan urusan membuat NPWP pribadi.
Meskipun aturan untuk memiliki NPWP pribadi sudah sangat lama diumumkan pemerintah, namun ternyata masih banyak yang belum tahu cara membuat NPWP dan syarat membuat NPWP.
Oleh karena itu, dalam pembahasan kali ini, Kami akan mengulas secara detail persyaratan membuat NPWP serta cara membuat NPWP pribadi secara offline maupun online.
Karena dengan kemudahakn teknologi saat ini, untuk membuat NPWP Anda bisa melakukannya secara online.
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019
Meskipun Anda membuat NPWP pribadi pada masa belum bekerja, bukan berarti Anda sudah dikenakan kewajiban untuk membayar pajak.
Karena seseorang dapat dikatakan sebagai wajib pajak apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga.
Akan tetapi untuk wanita sudah kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta/ penghasilan, maka tidak memiliki kewajiban membayar pajak NPWP.
Adapun ketentuan penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan PMK No. 101/ PMK.010/ 2019 diantaranya sebagai berikut:
- Rp 54.000.000, untuk wajib pajak pribadi
- Rp 4.500.000, untuk tambahan wajib pajak yang kawin
- Rp 54.000.000, untuk istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami
- Rp 4.500.000, untuk setiap anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 rang untuk setiap keluarga)
Sederhananya seperti ini, ketika Anda memiliki pendapatan per bulan sebesar Rp 4.500.000, maka sesuai dengan aturan diatas, Anda dibebaskan dari SPT atau laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
Namun meskipun Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP, Anda tetap memiliki kewajiban untuk lapor NPWP agar status tidak dinonaktifkan.
Sedangkan untuk yang sudah melebihi batas maksimal PTKP maka Anda sudah tercatat sebagao wajib pajak yang harus membayar dan melaporkan penghasilan Anda.
Persyaratan Pembuatan NPWP Pribadi
Untuk membuat NPWP pribadi sebenarnya sangat mudah, Anda tidak harus menggunakan calo untuk menguruskan pembuatan NPWP Anda.
Selain itu, untuk membuat NPWP Anda juga tidak dikenakan biaya apapun, alias gratis.
Bagi Anda yang ingin membuat NPWP, berikut persyaratan yang harus Anda siapkan:
Syarat Pembuatan NPWP Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
- Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal tetap) utnuk warga negara asing.
Syarat Pembuatan NPWP untuk Yang Menjalankan Usaha
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Fotokopi paspor, KITAP atau KITAS untuk WNA
- Fotokopi dokumen ijin kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah, minimalnya setingkat Lurah atau Kepala Desa, bisa juga dengan menggunakan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik
- Surat pernyataan yang ditempel materai yang menyatakan bahwa pemohon NPWP benar-benar menjalankan usaha
Cara Pembuatan NPWP Pribadi
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan jika ingin membuat NPWP pribadi, yaitu secara online atau secara offline.
Cara membuat NPWP online adalah dengan memanfaatkan layanan melalui website Dirjen Pajak, sedangkan untuk cara membuat NPWP offline, Anda diharuskan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di Kota Anda.
Cara Membuat NPWP Pribadi via Online
Dirjen Pajak memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan NPWP yaitu melalu sistem online.
Dirjen Pajak mengenalkan cara ini sebagai e-registrastion (E-REG DJP).
Untuk menggunakan cara ini, pertama siapkan koneksi internet yang stabil agar proses pembuatan NPWP via online bisa berjalan dengan lancar.
Selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi situ Dierjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau dengan klik ereg.pajak.go.id/login, masuk ke menu registration.
- Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik “Daftar”
- Selanjutnya lakukan aktivasi akun dengan membuka email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran, isi formulir sesuai dengan data diri Anda, jiki sudah kirim formulir pendaftaran tersebut.
- Langkah selanjutnya Anda bisa mencetak formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Jangan lupa untuk ditandatangani.
- Semua berkas termasuk berkas persyaratan dikumpulkan menjadi satu map, kemudian kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat di daerah Anda. Batas maksimal pengiriman adalah 14 hari kerja sejak Anda membuat pengajuan pembuatan NPWP online.
- Terakhir, Anda tinggal menunggu dan melakukan monitoring status pendaftaran NPWP Anda. Jika disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda dengan segera.
Cara Membuat NPWP Pribadi via KPP
Selain menggunakan sistem online, Anda juga bisa membuat NPWP secara langsung melalui KPP terdekat di tempat tinggal Anda.
Caranya cukup mudah dan simpel, Anda tingaal melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat NPWP, dan semua dokumen tersebut dibawa ke KPP.
Disana Anda bisa menuju ke pelayanan pembuatan NPWP, biasanya Anda harus mengantri terlebih dahulu.
Karena dilakukan secara offline, maka Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang akan diberikan oleh petugas KPP.
Setelah mengisi, Anda bisa menunggu hingga kartu NPWP Anda dibuatkan.
Salah satu keuntungan dengan menggunakan cara offline ini adalah karena Anda bisa langsung mendapatkan kartu NPWP tanpa harus menunggu.
Apalagi jika untuk kepentingan yang mendesak, lebih disarankan untuk menggunakan cara mengurus NPWP offline ini.