Kuotabro.com – Sebelum PT PLN (persero) mengeluarkan produk inovasi listrik pintar, masyarakat lebih dulu telah menggunakan energi listrik melalui sistem pembayaran pascabayar.
Dimana masyarakat akan menggunakan energi listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran di akhir bulan.
Prosesnya biasanya setiap bulan petugas PLN akan berkeliling dari satu rumah ke rumah yang lain untuk mencatat angka yang tertera di meteran rumah.
Kemudian petugas akan menghitung serta menerbitkan jumlah tagihan lisrik PLN yang harus dibayar penggunanya.
Oleh karena itu, jika pelanggan telat membayar atau bahkan tidak membayar sama sekali, maka pihak PLN akan memutus aliran listrik dari pelanggan tersebut.
Selain produk listrik pasca bayar, ada juga produk listrik prabayar.
Kehadiran dari listrik pintar ini memang lebih efektif karena penggunaannya dapat dikontrol.
Mekanisme dari listrik prabayar ini yaitu pelanggan akan mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli produk listrik dalam bentuk token pulsa.
Pelanggan akan mendapatkan kode token pulsa tertentu untuk diinputkan ke meteran listrik prabayar.
Meter Prabayar (MPB) memiliki informasi sejumlah energi listrik yang masih bisa digunakan.
Nilai pulsa listrik sendiri cukup bervariasi, pelanggan bisa membeli token pulsa listri milai dari Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu.
Prosedur Pasang Baru PLN
Melihat dari pembahasan sebelumnya tentang produk listrik pintar, produk ini memang memiliki kelebihan salah satunya pelanggan tidak perlu lagi diribetkan dengan pencatatan meteran listrik setiap bulannya.
Anda tertarik untuk mengajukan pemasangan listrik baru PLN? Ketahui begini prosedurnya:
- Cara pertama, Anda bisa mengunjungi kantor PLN terdekat di Kota Anda atau kantor PLN yang paling dekat dengan lokasi rumah yang akan dipasang PLN Baru. Jangan lupa untuk membawa beberapa syarat pasang listrik baru berikut ini:
- Fotokopi kartu identitas (KTP) yang masih berlaku, bisa juga dengan menggunakan SIM.
- Gambaran denah atau peta lokasi rumah, hal ini diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan tim PLN nantinya.
- Surat kuasa apabila pengajuan pasang baru PLN tidak dilakukan oleh pemilik
- Membayar biaya pasang baru listrik PLN.
- Cara kedua, Anda bisa mengajukan permohonan sambungan baru mellaui telepon Call Center PLN yaitu di nomo 123.
Apabila salah satu proses di atas sudah Anda lakukan, langkah selanjutnya adalah berikut ini:
- Melengkapi berkas-berkas administrasi permohonan sambungan baru
- Petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi untuk mengetahui detail persis lokasi dan bagaimana kondisi listrik di lapangan, misalnya seperti jarak dengan tiang listrik, jarak dengan trafo atau informasi teknis lainnya.
- Selanjutnya, calon pelanggan PLN wajib untuk menyelesaikan proses administrasi yang bisa dilakukan di kantor PLN. Proses ini termasuk pembayaran sambungan baru langsung melalui kantor atau melalui bank yang ditunjuk.
- Pelanggan harus menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik, ini adalah salah satu syarat wajib untuk mengajukan permohonan sambungan listrik baru.
- Kemudian PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pemohon apabila proses administrasi semuanya sudah dilalui.
Informasi Biaya Pasang Listrik Baru
Dilansir dari laman resmi PLN, ada 12 jenis tarif baru yang mulai diberlakukan untuk tarif pemasangan listrik,
Hal ini telah merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu, PLN juga menetapkan harga pemasangan listrik baru yang lain-lain seperti biaya untuk penyambungan, uang jaminan langganan serta ketentuan lainnya.
Ada beberapa jenis biaya yang harus Anda siapkan, seperti diantaranya:
- Biaya Guna Penyambungan atau BP
- Uang Jaminan Langganan atau UJL
- Biaya Materai
- Membeli token listrik perdana senilai minimal Rp 5.000
Menurut informasi, total biaya pasang baru PLN adalah Rp 1.218.000 dimana biaya ini sudah termasuk BP, UJL, Materai namun belum termasuk token listirk perdana.
Sedangkan untuk biaya lainnya seperti bagian instalasi, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional atau PPILN.
Adapun berikut ini merupakan rincian dari biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik yang diambil dari situs resmi PPILN, berikut diantaranya:
Daya | PerVA (Rp) | Biaya Pemeriksaan (Rp) |
450 | – | 40.000 |
500 | – | 60.000 |
1300 | – | 95.000 |
2200 | – | 110.000 |
3500 | 30 | 105.000 |
4400 | 30 | 132.000 |
5500 | 30 | 165.000 |
6600 | 30 | 198.000 |
7700 | 30 | 231.000 |
10600 | 25 | 265.000 |
11000 | 25 | 275.000 |
13200 | 25 | 330.000 |
16500 | 25 | 412.500 |
23000 | 25 | 575.000 |
33000 | 20 | 660.000 |
41500 | 20 | 830.000 |
53000 | 20 | 1.006.000 |
66000 | 20 | 1.032.000 |
82500 | 15 | 1.237.000 |
105000 | 15 | 1.575.000 |
131000 | 15 | 1.965.000 |
147000 | 15 | 2.205.000 |
197000 | 15 | 2.955.000 |
Pasang Listrik Baru melalui Online
Tahukah Anda, bahwa untuk melakukan pasang listrik baru bisa melalui online atau yang lebih sering disebut pasang baru online.
Ini merupakan inovasi terbaru dari PLN untuk memberikan layanan PLN online kepada masyarakat Indonesia.
PLN online sendiri menyediakan banyak fitur mulai dari pembelian token listrik hingga pemasangan listrik baru,
Melalui inovasi ini, tentunya semakin memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pendaftaran migrasi, perubahan daya atau jika ingin melakukan pemasangan listrik baru secara online hanya melalui smartphone Anda.
Untuk Anda yang tertarik dengan prosedur pasang listrik baru secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Jika Anda memang sudah yakin dan ingin melakukan perubahan daya listrik di rumah Anda atau jika ingin melakukan pemasangan baru, silahkan untuk mengunjungi website resmi PLN di http://www.pln.co.id.
- Selanjutnya untuk mendaftar sambungan baru, Anda bisa masuk ke menu “Pasang Sambungan”
- Pada tampilan selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyiapkan form untuk mengisi data diri serta blangko pendaftaran listrik baru online. Pastikan memiliki jaringan yang cukup agar proses berjalan dengan lancar.
- Sebaiknya baca tampilan syarat dan ketentuan yang berlaku, setelah itu scroll ke bawah hingga menemukan tombol “Setuju”, lalu klik “Ok” jika memang sudah yakin
- Kemudian isi formulir pendaftaran dengan data yang benar sesuai dengan kartu identitas Anda.
- Apabila sudah, lanjutkan untuk mengisi sheet “data pemohon”, centang di bagian “copy berdasarkan data pelanggan” untuk membantu mempercepat pengisian data.
- Setelah Anda yakin sudah mengisi semua data dengan benar, lanjutkan dengan klik menu “Hitung Biaya”. Menu ini untuk mengetahui berapa biaya pemasangan listrik yang harus Anda bayarkan kepada pihak PLN .
Pastikan Anda melalui langkah-langkah di atas dengan benar dan mengisi data sesuai dengan identitas Anda.
Karena apabila Anda mengisi data dengan salah, maka akan muncul notifikasi untuk mengoreksi form kembali.
Biaya yang dibebankan untuk cara pasang baru PLN online ini kurang lebih juga sama dengan cara permohonan secara manual.
Anda bisa memanfaatkan layanan online dari PLN ini untuk berbagai kepentingan seputar listrik PLN.
Nah, demikian informasi yang bisa Kami sampaikan tentang prosedur cara pasang listrik baru PLN.
Semoga bermanfaat.