Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

3 min read

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

Kuotabro.com – Akhir-akhir ini banyak orang yang mencari informasi cara daftar gugatan cerai online.

Melalui layanan e-Court, Makamah Agung Indonesia memberikan layanan online bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan secara online, termasuk gugatan cerai.

Kasus perceraian sendiri di Indonesia cukup populer, bahkan bukan hanya dari kalangan selebiritis saja yang gencar diberitakan.

Banyak juga dari lingkungan masyarakat biasa yang terkena kasus perceraian, sehingga informasi cara registrasi gugatan cerai secara online semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Berikut ini kami akan memberikan informasi selengkapnya mengenai syarat dan prosedur apa saja yang perlu dilakukan untuk gugatan secara online.

Apa itu eCourt?

Sebelum masuk ke prosedur pendaftaran eCourt, mari kita kenali terlebih dahulu tentang eCourt, sebagai salah satu layanan dari Makamah Agung Indonesia untuk melakukan gugatan perkara secara online.

eCourt adalah layanan untuk Pengguna Terdaftar yang ingin melakukan pendaftara perkara secara online.

Layanan tersebut juga digunakan untuk mengetahui Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, pembayaran, prosedur pemanggilan melalui saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Beberapa fitur yang termasuk dalam layanan eCourt termasuk:

  • e-Filing: Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan
  • e-Payment: Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online
  • e-Summons: Pemanggilan Pihak secara online
  • e-Litigation: Persidangan secara online

Syarat Pendaftaran Gugatan Online

Perceraian terjadi ketika suami atau istri tidak bisa lagi mempertahankan pernikahan, baik salah satu maupun atas kesepakatan berdua.

Cerai sering menjadi jalan terakhir untuk mengakhiri probleman rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan.

Untuk mengajukan gugatan cerai secara online, maka harus menyiapkan syarat-syarat pendaftarannya terlebih dahulu.

Dilansir dari laman resmi Makamah Agung tentang eCourt, adapun berikut ini persyaratan bagi yang ingin melakukan pendaftaran gugatan online:

  • Nama Pengadilan Yang Dituju
  • Nama Penggugat/ Tergugat
  • Nomor Telepon Penggugat/ Tergugat
  • Alamat Penggugat/ Tergugat
  • Email Penggugat/ Tergugat
  • Nama Kecamatan domisili Penggugat/ Tergugat
  • Nama Kabupaten domisili Penggugat/ Tergugat
  • Nama Provinsi domisili Penggugat/ Tergugat
  • Dokumen Surat Gugatan *
  • Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal *

Keterangan: *) Dokumen dapat bertipe gambar atau pdf

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Untuk melakukan pendaftaran gugatan online dilakukan oleh Pengguna Terdaftar, dalam hal ini adalah advokat yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran sebagai Pengguna Terdaftar.

Jika Anda sudah memiliki akun eCourt, maka berikut ini prosedur untuk melakukan pendaftaran gugatan secara online melalui laman eCourt:

  1. Masuk ke situs eCourt
    Langkah yang pertama Anda bisa langsung saja masuk ke situs eCourt dan login dengan akun yang sudah dibuat.
    Jika belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu disini.
  2. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkaraPilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara
  3. Pengguna Terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkaranomor registrasi pendaftaran perkara
  4. Mengunggah dokumen Surat Kuasa
    Langkah yang selanjutnya, Anda perlu mengunggah dokumen Surat Kuasa yang sudah bermaterai.
    Dokumen yang diunggah harus bertipe gambar/ PDF dan harap mengisi judul file yang sesuai.Mengunggah dokumendokumen Surat Kuasa
    dokumen Surat Kuasa 2
  5. Mengisi identitas pihak terkait
    Berikutnya Anda bisa mengisi identitas dari para pihak, termasuk Status Pihak sebagai Penggugat atau Tergugat, Nama Tergugat/ Penggugat, Alamat Tergugat/ Penggugat (termasuk kecamatan, kabupaten, provinsi), Nomor Telepon Tergugat/ Penggugat, Email Tergugat/ Penggugat.Mengisi identitas pihak terkait
    Mengisi identitas pihak terkait 2
  6. Mengunggah Berkas Perkara
    Selanjutnya, Anda bisa mengunggah beberapa berkas perkara yang diperlukan.
    Berkas-berkas yang perlu diunggah seperti Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal dengan tipe file berformat Gambar/ PDF.
    Ukuran maksimum file yang bisa diunggah adalah 2MB.Mengunggah Berkas Perkara
    Mengunggah Berkas Perkara 3
    Mengunggah Berkas Perkara 2
  7. Melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara
    Jika semua data para pihak sudah terekam, maka Anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.proses pembayaran panjar perkara
    proses pembayaran panjar perkara 2

Itulah prosedur bagi yang ingin melakukan pendaftaran gugatan cerai online.

Call Center eCourt Makamah Agung

Jika ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran gugatan cerai online melalui layanan eCourt, bisa menghubungi call center/ customer service eCourt berikut ini:

  • Kantor Pusat: Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13. Jakarta Pusat
  • Nomor Telp:
    (021) 3810350 ext 592, 593
    (021) 3843348 ext 592, 593
    (021) 3457661 ext 592, 593
  • Email: ecourt@mahkamahagung.go.id

F.A.Q

Bagaimana cara mendaftar gugatan cerai online?

Untuk melakukan pendaftaran gugatan secara online, termasuk gugatan cerai, dapat dilakukan oleh pihak advokat.

Dalam hal ini adalah pihak pengacara dari penggungat.

Dapatkan pihak non advokat menjadi Pengguna Terdaftar?

Sejauh ini belum bisa, namun untuk kedepannya kemungkinan MA akan memberikan layanan tersendiri.

Apakah pendaftaran dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang kuasa?

Bisa, Kuasa pada E Court dapat lebih dari satu orang. Namun dengan meminta kepada Pihak Pengadilan.

Jika tidak punya email, apakah bisa melakukan pendaftaran e-Court?

Tidak bisa,  karena syarat utama untuk menjadi Pengguna Terdaftar adalah harus memiliki email aktif.

Bagaimana jika calon pengguna terdaftar belum menerima email aktivasi?

Calon Penguna Terdaftar bisa menghubungi call center 021-3843348 ext 592, 5593 atau email ecourt@mahkamahagung.go.id untuk mendapatkan respon dan penanganan lebih lanjut.

Untuk sekarang belum bisa.

Bagaimana jika akun belum di validasi oleh Pengadilan Tinggi?

Maka dapat menghubungi pihak  Pengadilan Tinggi yang memverifikasi data advokat sebagai calon Pengguna Terdaftar.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi Pengguna Terdaftar?

  • Scan KTP PDF/ JPG
  • Scan Bukti Sumpah PDF/ JPG
  • Scan Kartu Anggota Advokat PDF/ JPG

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara secara online?

  • Surat Kuasa Format PDF/ JPG (resolusi Maksimal 10 MB)
  • Gugatan Format Word dan PDF (maksimal 10 MB)

Bagaimana jika salah mengunggah dokumen ke aplikasi e-court ?

Anda bisa klik edit di bagian dokumen yang di upload dan unggah data yang benar kembali.

Akhir Kata

Demikian itulah penjelasan mengenai cara daftar gugatan cerai online.

Informasi selengkapnya bisa diakses secara langsung melalui laman resmi eCourt Makamah Agung atau dengan menghubungi pihak Call Center.

Siva Nurikhsani
Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *