Kuotabro.com – Pernahkah Anda mendengar tentang istilah BI Checking?
Setiap kali anda akan mengajukan pinjaman ke bank, baik dalam bentuk kartu kredit, KKB atau kredit kendaraan bermotor, KTA (kredit tanpa agunan) KPR (kredit pemilikan rumah) ataupun produk lainnya, pastinya pihak bank tersebut akan menanyakan kredibilitas Anda terlebih dahulu.
Tujuannya jelas yaitu untuk memastikan apakah anda layak dipercaya untuk kembali membayar angsuran melalui kredit yang diajukan tanpa adanya kemungkinan penunggakan.
Tentunya dalam mengetahui kredibilitas peminjam atau debitur pihak bank tidak menggunakan cara yang asal-asalan.
Umumnya mereka menggunakan sistem informasi debitur (SID) untuk mengecek atau memeriksa data informasi calon debitur.
Proses pengecekan tersebutlah yang dinamakan BI Checking.
Melalui program Sig tersebut maka benar-benar merekam seluruh riwayat kredit atau pembayaran cicilan yang pernah dilakukan oleh debitur, baik yang masih baru maupun di masa-masa dahulu.
Sistem tersebut juga mencatat apakah anda pernah melakukan penunggakan atau selalu melakukan pembayaran cicilan dengan lancar.
Dalam melakukan pengecekan tersebut maka pihak bank bisa memintanya ke Bank Indonesia.
Akan tetapi beberapa waktu yang lalu terdapat perubahan sistem dimana seluruh proses BI Checking dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Agar lebih jelasnya dalam pembahasan kali ini kami akan membagikan informasi cara cek BI Checking di SLIK OJK.
Apa Itu BI Checking?
Sebelum membahas lebih jauh Bagaimana cara cek BI Checking di SLIK OJK, Mari kita bahas terlebih dahulu apa itu BI Checking.
BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan atau proses pengecekan data calon debitur ke Bank Indonesia.
Seperti yang sudah di singgung sebelumnya bahwa tujuan BI Checking ini untuk mengetahui apakah nama calon debitur masih dianggap bersih serta tidak memiliki tunggakan sama sekali.
Melalui BI Checking tersebut kreditur dapat mengetahui apakah calon debitur memiliki riwayat hadits yang bagus atau tidak.
Jadi jika anda memiliki riwayat kredit yang bagus maka anda bisa dengan leluasa mengajukan pinjaman ke bank maupun ke lembaga pembiayaan lainnya seperti Multifinance atau leasing.
Proses BI Checking dulunya dilakukan dengan pengecekan data ke sistem informasi debitur milik Bank Indonesia.
Kemudian nantinya hasil pengecekan tersebut akan didapatkan berupa IDI historis yang menampilkan skor kredibilitas kredit yang bersangkutan.
Cek BI Checking di SLIK OJK
Bagi Anda yang ingin melakukan BI Checking maka saat ini bisa melalui SLIK OJK.
Kebijakan baru dari pemerintah tersebut sudah diumumkan sejak 2018 yang lalu.
Apa itu SLIK OJK?
SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan serta perkreditan antar lembaga dalam bidang keuangan.
Melalui SLIK tersebut maka akan merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan ketika menyeleksi calon debitur yang akan diberi pinjaman atau kredit.
Hasil analisis dari SLIK OJK tersebut nantinya digunakan untuk bahan pertimbangan apakah calon debitur pantas diberikan pinjaman atau tidak.
Tidak hanya lembaga keuangan atau Multi Finance saja, anda sendiri juga bisa menggunakan layanan dari sleek untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai data kredit perbankan anda di masa lalu maupun sekarang.
Informasi yang tertuang di SLIK dapat berupa data pokok debitur, kualitas kredit, beban bunga, plafon kredit, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
Bahkan melalui sleek juga dapat memberikan informasi terkait status agunan beserta rincian penjamin kredit.
Sederhananya Anda bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengetahui apakah masih ada pinjaman berjalan, pinjaman yang tertunggak atau agunan yang masih dijaminkan dan sebagainya.
Melihat dari definisi SLIK OJK tersebut maka ada beragam manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara umum.
Kini masyarakat dapat mengetahui sejarah atau riwayat kredit mereka untuk memperoleh persetujuan kredit dari lembaga keuangan.
Selain itu bagi nasabah baru yang tergolong sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maka dapat menggunakan layanan tersebut sebagai akses yang lebih luas kepada pemberi kredit melalui reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada agunan.
Cara Cek BI Checking di SLIK OJK
Cara cek BI Checking di SLIK OJK berbeda-beda baik untuk perseorangan, untuk badan usaha atau perusahaan lainnya. Bagi perorangan seperti masyarakat umum maka dapat menyertakan fotokopi identitas diri asli berupa KTP.
Sedangkan untuk badan usaha harus menyertakan Tanda Daftar Perusahaan dan Akta Pendirian Perusahaan.
Selain itu perusahaan juga harus menyiapkan dokumen seperti perubahan anggaran dasar terakhir yang didalamnya termuay susunan dan kewenangan pengurus, NPWP Perusahaan dan KTP Perwakilan.
Perusahaan juga harus menyiapkan Kuasa dengan bermaterai Rp 6000 apabila ingin diwakilkan untuk membantu proses pengajuan informasi debitur dengan mudah.
Bagi Anda yang mengajukan informasi BI Checking melalui SLIK OJK sebagai perwakilan maka harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Surat Kuasa dengan materai Rp6000,-
- KTP Pemberi Kuassa
- KTP Penerima Kuasa
Ke Mana Cek BI Checking di SLIK OJK?
Jika anda sudah melengkapi semua berkas-berkas persyaratan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, maka anda bisa membawa berkas-berkas tersebut ke kantor OJK yang ada di daerah anda.
Saat ini di kantor kantor OJK sudah menyiapkan ruangan khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan atau layanan Jasa Keuangan Lainnya.
Bagi Anda yang berada di Jabodetabek maka dapat mendatangi alamat OJK di Menara Radius Prawiro, Lt 2 – Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 , Jakarta Pusat 10350, Waktu Operasional: 09.00 – 15.00 WIB dan Call center OJK: 157.
Bagi yang bukan berada di wilayah Jabodetabek maka anda bisa mengunjungi Gerai Pelaku Kantor Regional atau kantor OJK setempat.
Saat ini sudah ada lebih dari 30000000 kota di Indonesia yang memiliki kantor OJK.
Jika Anda masih bingung menemukan alamat kantor OJK terdekat maka bisa menghubungi call center OJK di 157.
Perhatikan Hal-Hal Ini
Sebelum anda mengunjungi kantor OJK setempat pastikan untuk membawa identitas diri berupa KTP atau identitas lain seperti SIM.
Karena untuk memasuki wilayah perkantoran OJK pengunjung harus menitipkan identitas diri sebagai jaminan.
Jika anda mengajukan informasi debitur melalui SLIK.ojk maka anda akan mendapatkan hasil berupa informasi debitur.
Di dalam informasi tersebut Anda akan melihat seberapa bagus skor Anda terkait riwayat perkreditan.
Adapun berikut ini pembagian skornya:
- Kolektabilitas 1: kredit lancar
- Kolektabilitas 2: berarti kredit dalam perhatian khusus/DPK: 90 hari
- Kolektabilitas 3: berarti kredit tidak lancar: 120 hari
- Kolektabilitas 4: berarti kredit diragukan: 180 hari
- Kolektabilitas 5: berarti kredit macet: >180 hari
Dari daftar tersebut tentunya skor yang paling bagus adalah kolektibilitas 1, yang menunjukkan anda tidak pernah melakukan penunggakan kredit dan tidak pernah terlambat melakukan pembayaran.
Dalam hal itu maka anda akan lebih mudah melakukan pengajuan peminjaman berikutnya.
Dalam daftar tersebut juga terdapat angka nol di dalam kotak kecil yang memberitahukan jumlah hari pinjaman tertunggak.
Jika pada kotak berisi nol maka berarti Anda tidak pernah menunggak sama sekali.
Akhir Kata
Demikian itulah informasi cara cek BI Checking di SLIK OJK.
Jika anda berencana untuk mengajukan pinjaman dalam waktu dekat, mungkin sebaiknya ketahui terlebih dahulu riwayat kredit Anda.
Dengan begitu Anda bisa mengetahui kemungkinan apakah anda akan mendapatkan pinjaman atau tidak.