Kuotabro.com – Apakah Anda termasuk traveller sejati atau sering berpergian ke luar negeri?
Mungkin ini saatnya Anda mengetahui seluk beluk tentang pembuatan e paspor.
Bagaimanna cara membuat e paspor? Dan apa saja syarat pembuatan e paspor?
Jika pada umumnya untuk membuat paspor harus dilakukan di kantor imigrasi terdekat di kota Anda, lain halnya dengan e-paspor yang cara membuat dan biaya yang dibutuhkannya berbeda dari paspor biasa.
Dilihat dari segi fungsinya, baik e-paspor maupun paspor biasa memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai identitas pemiliknya ketika melakukan perjalanan antar negara.
Inilah mengapa paspor sering disebut sebagai KTP internasional karena fungsinya sama yaitu sebagai identitas atau tanda pengenal.
E paspor sendiri merupakan salah satu dari 3 jenis paspor dimana penggunaannya tentu saja berbasi elektronik.
Tentang E-Paspor dan Manfaatnya
Sebenarnya secara bentuk, e-paspor dan paspor biasa tidak jauh berbeda, bedanya hanya pada e-paspor terdapat chip yang ditanam di bagian depan.
Chip ini berisi data biometrik pemilik paspor sehingga sangat mustahil produk ini dipalsukan.
Data biometrik akan tersimpan di dalam chip seperti diantaranya biometrik wajah, biometrik sidik jari dan berbagai data pendukung lainnya.
Untuk penanaman chip ini sendiri sudah menggunakan standar yang sesuai dengan Civil Aviation (ICAO) dan hampir sudah digunakan di berbagai negara seperti Inggris, Australia, Selandia Baru, Jepang termasuk juga Indonesia.
Khususnya untuk negara Jepang, bagi orang Indonesia yang sudah memiliki e-paspor, maka mereka tidak perlu lagi menggunakan visa dimana diketahui pembuata visa untuk kunjungan ke Jepang dinilai cukup rumit.
Jadi mungkin inilah salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan e-paspor.
Pemerintah Indonesia sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya untuk menganjurkan WNI segera membuat e-paspor guna semakin memudahkan mereka dalam perjalanan ke luar negeri.
Persyaratan Pembuatan E-Paspor
Bagi Anda yang ingin membuat e-paspor, tentunya harus mengetahui beberapa persyaratan membuat e paspor dan cara membuat e paspor.
Berikut ini beberapa syarat membuat e paspor yang harus Anda penuhi:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga
- Ijazah atau Akta Kelahiran
- Surat Rekomendasi
- Kartu Pelajar bagi pelajar
- Lembar Pernyataan Paspor Baru
Untuk poin ke-5 mungkin kurang Anda pahami.
Poin ke-5 tersebut adalah surat rekomendasi yang dibutuhkan jika Anda buka warga dari kota tempat pembuatan e-paspor (DKI Jakarta, Surabaya dan Batam).
Misalnya jika Anda saat ini bekerja di Semarang, dengan KTP Kalimantan, maka Anda harus meminta surat rekomendasi dari perusahaan tempat Anda bekerja untuk pembuatan e paspor.
Surat rekomendasi ini harus dibubuhi dengan tanda tangan atas serta stempel resmi perusahaan.
Untuk mendapatkan lembar surat pernyataan ini Anda bisa memintanya dari koperasi kantor imigrasi di dekat kota Anda dengan membayar Rp 7.500 sudah termasuk materainya.
Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan di atas lengkap beserta fotokopinya dalam lembaran kertas A4.
Prosedur Pembuatan E-Paspor
Jika Anda sudah mengumpulkan semua syarat membuat e-paspor, Anda bisa melanjutkan ke prosedur pembuatan e-paspor berikut ini:
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
Tahap pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan sebelumnya.
Usahakan untuk datang pagi-pagi agar mendapatkan nomor antrian pertama.
Karena biasanya kantor imigrasi sangat padat dikunjungi oleh orang-orang.
Jangan lupa untuk membawa alat tulis sendiri.
2. Menerima Arahan Dari Petugas
Sebenarnya untuk melalui cara pembuatan e paspor ini sangat mudah, karena nantinya Anda akan mendapatkan pengarahan secara detail dari petugas di kantor imigrasi.
Disini Anda akan mendapatkan pengarahan tentang dookumen serta kelengkapan yang harus dibawa.
Petugas juga akan membagikan nomor antrian, dan silahkan Anda menunggu di ruang tunggu untuk menunggu nomor antrian Anda dipanggil.
3. Wawancara dan Pengambilan Foto
Tahap selanjutnya Anda akan melakukan wawancara singkat serta pengambilan foto.
Tidak perlu khawatir dengan materi wawancara karena yang penting disini Anda menjawab dengan jujur tanpa ragu-ragu.
Karena jika Anda menjawab dengan ragu-ragu, bisa jadi pengajuan e-paspor Anda akan ditolak.
Setelah itu Anda juga akan melakukan pengambilan foto untuk e-paspor.
4. Membayar ke Bank BNI
Setelah Anda melalui semua proses di atas, selanjutnya Anda akan menerima blanko pembayaran ke bank BNI.
Simpan bukti pembayaran Anda untuk pengambilan e-paspor dan jangan sampai hilang.
5. Pengambilan e-Paspor
Biasanya waktu yang dibutuhkan hingga e-paspor Anda selesai diproses adalah kurang lebih 4 hari kerja setelah Anda melakukan pembayaran.
Bawa bukti pembayaran Anda untuk diserahkan kepada petugas dan Anda bisa mengambil e-paspor Anda.
Biaya pembuatan e paspor adalah sebesar Rp 655.000 dengan masa berlaku e paspor adalah 5 tahun dengan jumlah halaman adalah 48 halaman.
Segera urus e-paspor Anda untuk kelancaran serta kenyaman Anda saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pendaftaran Paspor Via Online
Tahukah Anda bahwa untuk melakukan pengurusan paspor bisa dilakukan secara online sehingga Anda tidak akan terjebak dengan antrian yang panjang.
Anda bisa memanfaatkan cara pendaftaran melalui WhatsApp dan aplikasi.
Berikut penjelasan lengkapnya:
· Pendaftaran Paspor via WhatsApp
Untuk melakukan pendaftaran paspor via WhatsApp, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silahkan Anda mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp Imigrasi sesuai dengan domisili
- Ketik pesan dengan formay #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan
- Tunggu balasan dari pihak imigrasi berupa barcode yang berisi kode booking Anda dan nomor antriannya.
- Tunjukkan kode booking ini saat Anda datang ke kantor imigrasi, Anda harus datang 30 menit sebelum jadwal ditentukan. Apabila terlambat, maka kode booking dianggap hangus.
- Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan paspor bisa berjalan lancar.
Sebagai catatan bahwa cara pendaftaran nomor antrian via WhatsApp ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor yang hilang atau rusak.
· Pendaftaran Paspor via Aplikasi
Ini adalah terobosan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM sebagai solusi mayarakat yang mengeluhkan panjangnya antrian saat mengurus paspor.
Berikut cara menggunakannya:
- Download dan instal aplikasi “Antrian Paspor” melalui Google Play Store.
- Buka dan jalankan aplikasi tersebut, pilih menu “masuk” untuk membuat akun
- Isi semua data diri yang diminta dengan benar
- Selanjutnya pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi dan lihat ketersediaan tanggal pelayanannya
- Isi form pendaftaran antrian, lalu klik “Lanjut”
- Anda akan menerima email konfirmasi
Namun sejauh ini, cara pendaftaran dengan sistem aplikasi ini masih di uji coba di kantor imigrasi Jakarta Selatan.
Sehingga untuk memastikannya bisa bertanya di kantor imigrasi di kota Anda apakah sudah menggunakan layanan ini atau belum.
Demikian itu adalah informasi lengkap tentang cara membuat e paspor dengan mudah.
Nikmati perjalanan yang lebih mudah dan nyaman dengan layanan dari e paspor.