Kuotabro.com – Saat ini listrik sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang.
Berbagai aktivitas membutuhkan dukungan listrik, terutama sebagai sumber pencahayaan di malam hari.
Bayangkan jika rumah Anda tidak memiliki pasokan listrik, sudah pasti aktivitas di rumah Anda banyak yang mengalami kendala.
Di sisi lain saat ini Pemerintah sudah meningkatkan pasokan listrik demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jika dulunya masyarakat masih membayar listrik secara pascabayar, saat ini sudah banyak yang beralih menggunakan token listrik.
Token listrik adalah bentuk inovasi listrik pintar di mana cara pembeliannya secara prabayar.
Masyarakat akan membeli token listrik terlebih dahulu dalam bentuk pulsa yang nantinya akan digunakan untuk menikmati listrik dengan cara memasukkan nomor token yang sudah didapatkan.
Pasang Listrik Baru via Online
Jika anda memiliki rumah baru mungkin Anda membutuhkan informasi tentang pasang listrik baru.
Ternyata untuk mengajukan permohonan pasang listrik baru bukan hal yang sulit lagi sekarang.
Dahulu memang masyarakat harus datang ke kantor PLN untuk mengajukan permohonan pasang listrik baru.
Namun saat ini sudah tidak lagi karena PLN menyediakan fasilitas permohonan pasang listrik baru via online.
Dengan alternatif pasang listrik baru tersebut bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memasang listrik baru dengan mudah tanpa harus datang ke kantor PLN.
Lalu bagaimana skemanya? Berikut ini kami akan menjelaskan Bagaimana prosedur pasang listrik baru via online.
Cara Pasang Listrik Baru Secara Online
Sebagai inovasi terbaru dari PLN, PLN Online menawarkan berbagai fitur menarik mulai dari pasang sambungan listrik baru hingga pembelian pulsa listrik.
Sehingga dengan layanan berbasis online ini maka bisa memberi kemudahan bagi konsumen ketika ingin melakukan pendaftaran pasang baru, pendaftaran migrasi listrik, perubahan daya atau untuk kepentingan lainnya hanya melalui smartphone anda.
Apabila anda berencana untuk mengajukan permohonan pasang listrik baru secara online, adapun berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
- Apabila anda sudah yakin akan melakukan instalasi atau pemasangan sambungan listrik baru Maka langsung saja kunjungi website resmi PLN di alamat http://www.pln.co.id.
- Selanjutnya untuk pendaftaran sambungan baru maka klik menu Sambungan Baru. Atau langsung saja Anda masuk ke https://www.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/sambungan-baru jika kesulitan menemukan menu-nya.
- Di halaman tersebut akan muncul syarat dan ketentuan serta berbagai pasal-pasal terkait hak dan kewajiban antara pelanggan dan PLN dalam pemasangan listrik baru. Baca syarat dan ketentuan tersebut secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman.
- Apabila anda menyetujui untuk melakukan pemasangan listrik baru maka langsung saja klik “Setuju” di bagian bawah kolom syarat dan ketentuan.
- Tunggu beberapa saat hingga website menyiapkan formulir yang harus anda isi dengan data diri serta pelangga pendaftaran listrik baru online. Sehingga dalam proses ini pastikan anda memiliki kualitas jaringan internet yang baik agar proses pengisian form berjalan dengan cepat, lancar dan tidak terputus tiba-tiba.
- Pastikan anda mengecek data formulir permohonan pasang listrik baru tersebut dengan benar, apabila sudah yakin anda bisa klik ok untuk melanjutkan proses.
- Jangan lupa untuk mengisi jumlah tarif daya sesuai dengan kebutuhan.
- Setelah semuanya dilakukan maka klik menu hitung biaya untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus dibayarkan ke rekening PLN. Biasanya jika anda mengisikan data dengan salah maka akan ada notifikasi untuk mengoreksi atau mengulangi kembali.
Sampai ke langkah tersebut anda sudah berhasil melakukan permohonan pasang listrik baru via online.
Setelah itu Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak PLN dan mereka akan mendatangi rumah anda untuk melakukan instalasi listrik baru.
Jika anda mengalami kendala anda bisa menghubungi call center PLN di nomor 123.
Siska proses pengajuan pasang listrik baru anda sudah diterima maka anda harus menyiapkan berkas berkas atau dokumen yang diperlukan jika sewaktu-waktu orang PLN datang ke rumah anda.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan di antaranya seperti:
- Fotokopi kartu identitas atau KTP yang masih berlaku atau SIM.
- Gambaran denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan proses survey lapangan dari tim PLN nantinya.
- Harus menyertakan surat kuasa apabila pengajuan pasang baru PLN tidak dilakukan oleh pemilik rumah asli.
- Biaya harus dibayarkan sebelum pasang baru listrik PLN
Informasi Biaya Pasang Listrik Baru
Informasi yang didapatkan dari laman resmi PLN saat ini terdapat 12 jenis tarif baru yang diperlakukan dalam pemasangan instalasi listrik baru.
Informasi biaya pasang listrik baru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 tahun 2014.
Di sisi lain PLN juga menetapkan harga selain pemasangan instalasi listrik baru seperti biaya penyambungan, uang jaminan langganan dan ketentuan lainnya.
Beberapa jenis biaya yang harus disiapkan oleh pelanggan seperti biaya guna penyambungan (BP), uang jaminan langganan (UJL) dan biaya materai serta biaya untuk membeli token listrik perdana minimal Rp 5.000.
Berdasarkan informasi total biaya untuk instalasi PLN baru adalah Rp 1.218.000 di mana biaya tersebut sudah termasuk biaya lain-lain seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan untuk biaya lainnya seperti bagian instalasi atau pemasangan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.
Adapun berikut ini daftar atau rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik ketika pasang baru listrik:
Daya | PerVA (Rp) | Biaya Pemeriksaan (Rp) |
450 | – | 40.000 |
500 | – | 60.000 |
1300 | – | 95.000 |
2200 | – | 110.000 |
3500 | 30 | 105.000 |
4400 | 30 | 132.000 |
5500 | 30 | 165.000 |
6600 | 30 | 198.000 |
7700 | 30 | 231.000 |
10600 | 25 | 265.000 |
11000 | 25 | 275.000 |
13200 | 25 | 330.000 |
16500 | 25 | 412.500 |
23000 | 25 | 575.000 |
33000 | 20 | 660.000 |
41500 | 20 | 830.000 |
53000 | 20 | 1.006.000 |
66000 | 20 | 1.032.000 |
82500 | 15 | 1.237.000 |
105000 | 15 | 1.575.000 |
131000 | 15 | 1.965.000 |
147000 | 15 | 2.205.000 |
197000 | 15 | 2.955.000 |
Sejauh ini belum ada perubahan biaya terkait tarif pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik saat pasang baru tersebut.
Namun untuk lebih detailnya Anda bisa mengakses laman resmi PLN jika berencana melakukan pasang listrik baru agar lebih valid seputar biaya yang harus dibayarkan.
Akhir Kata
Demikian itulah informasi tentang pasang listrik online serta ketentuan biaya instalasi.
Bagi Anda yang berencana untuk memasang atau instalasi listrik baru maka bisa mengikuti langkah-langkah seperti sudah dijelaskan diatas.
Pastikan anda sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan sehingga jika sewaktu-waktu petugas PLN datang untuk memasang listrik dirumah Anda semuanya sudah siap.
Semoga informasi diatas bermanfaat bagi pembaca.
Kalau lewat Taliban cal.123 sudah gak bisa ya
Masih bisa mba dicoba aja dulu soalnya itu nomor call center pusat