Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

3 Cara Cek SKTP 2020(SD, SMP, SMA, SMK) di Laman SIM PKB

3 min read

cek ptk

Kuotabro.com – SIM PKB atau SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan suatu sistem informasi manajemen terpadu pada sistem pengembangan keprofesian berkelanjutan.

PKB sendiri adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengahar dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.

SIM PKB sekarang dapat digunakan untuk cek SKTP 2019 atau info GTK 2019.

Apa itu SKTP? SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah salah satu persyaratan untuk tunjangan profesi guru.

Itulah mengapa setiap penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh para guru, meskipun sebenarnya mereka berharap untuk pencairan tunjangan profesi guru seharusnya tidak bergantung dari terbitnya SKTP seperti pada instansi lainnya.

Apalagi penerbitan SKTP berbasis dapodik, sehingga apabila ada kesalahan dalam pengisian dapodik terkadang bisa mempengaruhi nasib guru.

SIM PKB sendiri tidak hanya untuk tujuan tersebut saja, melainkan juga bisa digunakan untuk Login Pretest dan Posttest PKB, Pretest PPG, cek SKTP dan untuk mengecek hasil Pretes PPG.

Sejak tahun 2017, Ditjen GTK sudah mengembangkan program pengembangan keprofesian berkelanjutan dimana mewajibkan semua guru untuk mengikuti SIM PKB.

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru dimana pelaksanaannya terintegrasi dalam SIM PKB.

Nah, melalui SIM PKB ini, baik kepala sekolah, guru maupun pengawas sekolah harus masuk ke dalam pemberdayaan komunitas GTK yang terdiri atas Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/ Kelompok Kerja, Kepala Sekolah (KKKS)/ Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).

Cara Login SIM PKB 2019

Bagi Anda yang ingin login ke SIM PKB 2019, untuk cek SKTP 2019, Info GTK, Cek Hasil Pretest PPG dan Cek Jadwal Pretest dan Posttest PPG, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Silahkan lakukan login dengan masuk ke URL http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Selanjutnya masukkan email dan kata sandi yang digunakan, email berupa nomor UKG, lalu pilih Login.
  3. Kemudian akan muncul halaman SIM  PKB Anda.

Untuk cek SKTP semester sebelumnya, Anda bisa mengaksesnya melalui Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).

Laman tersebut juga dikenal sebagai laman verifikasi data guru untuk cek data guru/ cek SKTP.

Namun lembar info Guru atau lembar Info PTK/ LTD saat ini memiliki sedikit perbedaan tampilan yang terletak pada laman Cara Cek Daftar/ Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP belum atau tidak bisa diterbitkan.

Lalu bagaimana cara mengatasinya?

  1. Anda bisa melakukan login ke salah satu lama info Guru atau Laman lembar infor PTK/ LTD melalui link http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Lalu isi kolom Provinsi, Kab/ Kota, Jenjang Pendidikan lalu pilih “Tampilkan Data Guru
  3. Apabila berhasil, maka akan ditampilkan Data Guru pada Kab/ Kota yang Anda pilih dimana SKTP-nya belum terbit. Bila mengalami kesulitan mencari nama Anda, maka tulis saja nama Anda tanpa gelar pada kolom kosong, maka sistem akan mencari sendiri.

Selain melalui Laman info guru atau Laman Lembar Info PTK/ LTD, Anda hanya dapat memperoleh informasi lembar info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas dari dinas atau operator sekolah masing-masing.

Untuk setiap pemilik data harus bertanggung jawab terhadap datanya masing-masing dan memastikan setiap item dan diinputkan harus benar.

Misalnya seperti NUPTK, Nama, tempat tanggal lahir, Nama Ibu Kandung, Sekolah Induk, Pembelajaran dan lain sebagainya.

Jika terjadi kesalahan penginputan data, maka perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui dapodik di sekolah masing-masing.

Cara Cek SKTP

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa sejak tahun 2016, mekanisme penerbitan SKTP untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK memang disatukan.

Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen Dikdasmen bahwa untuk penerbitan SKTP SMA/ SMK terhitung sejak 2016 sudah menggunakan sistem Dapodik sehingga silahkan untuk memperhaikan Surat Dirjen Dikdasmen terkait Pemutakhiran Data Dapodik.

Sebelum Anda melakukan cek SKTP baik untuk guru SD, SMP, SMA maupun SMK, pastikan bahwa data individu dan hal lainnya seperti jumlah jam mengajar, nomor SK pembagian tugas, nomor dan besar gaji berkala sudah diisi dengan benar.

Kewajiban untuk selalu mengecek data guru dan SKTP serta cek SK Tunjangan Profesi Guru berguna untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid ataukah tidak valid.

Karena jika diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru dan ternyata data tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional danlainnya juga akan mengalami masalah.

Info Penting Cek SKTP

Jika hasil cek data guru dan cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016/ SKTP 2016 masih ada yang ditandai dengan merah-merah, sebaiknya Anda mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

Asalkan data yang tertera pada aplikasi telah benar, maka jika ada kesalahan data yang ditampilkan di layar hasil cek data guru bisa Anda abaikan saja.

Apabila memang masih ada yang ditandai dengan merah, itu berarti Bapak atau Ibu Guru yang bersangkutan memang belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Sehingga tidka perlu marah atau kecewa karena bisa jadi sistem belum mampu untuk membaca data dengan benar.

Solusinya, Anda bisa mencoba untuk melakukan cek data guru untuk penerbitan SK tunjangan profesi guru tahun 2016 atau melalui cek SKTP 2016 periode 1/ semester 2 di tahun pelajaran 2015/ 2016.

Silahkan masuk ke URL http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Jika Anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/ SK tunjangan profesi guru tahun 2016, Anda bisa masukkan NUPTK/ NRG sebagai User ID Anda serta masukkan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format YYYYMMDD.

Pahami 3 ketentuan berikut agar bisa login ke halaman tersebut:

  • Menggunakan NRG, NIK & NUPTK untuk PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang baru lulu sertifikasi, maka bisa login dengan menggunakan NUPTK atau NIK karena NRG belum punya
  • Untuk PTK yang mendapatkan tunjangan, belum sertifikasi dan juga belum memiliki NUPTK dapat menggunakan NIK sebagai username.

Selanjutnya, pilih saja semester berapa yang ingin Anda lihat datanya.

Misalnya memilih semester 2 di tahun 2015/ 2016, maka data akan tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi di semester 2 tahun 2015/ 2016.

Untuk mengakses, Anda bisa memasukkan kode pengaman, setelah itu silahkan pilih tombol Login dan tunggu hingga form data diri dimunculkan.

Selanjutnya akan keluar hasil cek SKTP di lembar Info PTK 2016.

Sama halnya jika Anda ingin melakukan pengecekan data SKTP untuk tahun 2017, 2019 maupun tahun 2020.

Catatan penting:

Jika Anda menemukan tulisan “Maaf Akses Anda Tidak Sah”, maka silahkah pilih tombol untuk kembali ke beranda.

Siva Nurikhsani
Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *