Kuotabro.com – Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus mengetahui apa itu DJP online, registrasi dan cara bayar DJP online.
Platform tersebut berkaitan dengan kewajiban bayar pajak bagi setiap warga negara Indonesia yang mendapatkan status sebagai wajib pajak.
Mulai sekarang tidak ada alasan untuk malas membayar pajak karena pemerintah telah menyediakan alternatif bayar pajak online.
Pembayaran pajak secara online tersebut berkaitan dengan registrasi DJP online, sebagai salah satu aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi yang belum paham mengenai apa itu DJP online dan bagaimana registrasi nya untuk membayar pajak maka silakan pembahasan berikut karena kami telah merangkumnya untuk anda lengkap beserta langkah-langkahnya.
Apa itu DJP Online?
Sebelumnya kami akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai apa itu DJP online.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah DJP online, di mana DJP online adalah salah satu aplikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi tersebut memberikan fasilitas bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT pajak serta melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-filing dan e billing pajak.
DJP sendiri mempunyai wilayah kerja di bawah Kementerian Keuangan Indonesia di mana tugasnya untuk membuat standar operating prosedur serta kebijakan yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Saat ini DJP telah menjadi salah satu lembaga penting di negara Indonesia karena hampir 80% pembiayaan APBN berasal dari pendapatan pajak negara.
Sehingga dalam rangka memberikan pelayanan serta meningkatkan kemudahan bagi para wajib pajak maka DJP melakukan reformasi dengan memberikan proses daftar pajak, pelaporan pajak serta pembayaran pajak yang dilakukan secara online.
Adapun berikut ini beberapa fitur yang diberikan melalui pelayanan DJP online, di antaranya:
- E-Filing Pajak, sebagai aplikasi untuk penyampaian SPT tahunan secara online
- E-Billing Pajak, sebagai aplikasi untuk pembuatan kode billing pajak secara onlineyang dipergunakan dalam proses pembayaran pajak wajib pajak. Kode billing tersebut sebagai pengganti SPP atau surat setoran pajak dan pembayaran bisa dilakukan melalui bank, ATM, internet banking, kantor pos maupun Mobile banking.
- E-Registration, sebagai aplikasi untuk pendaftaran NPWP secara online di mana wajib pajak hanya perlu mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Setelah melakukan pengisian maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat yang didaftarkan melalui paket pengiriman pos.
Dokumen Untuk Registrasi DJP Online
Dalam pembuatan akun DJP online maka ada beberapa dokumen persyaratan yang harus terpenuhi yaitu NPWP dan EFIN.
Berikut masing-masing penjelasan dokumen tersebut:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Perupa nomor identitas yang diberikan dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Jadi bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum memiliki NPWP maka harus membuatnya terlebih dahulu untuk melakukan registrasi DJP online.
Saat ini di CP telah menyediakan layanan untuk pembuatan NPWP online dimana masyarakat hanya perlu mengisi formulir secara online dan nantinya kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Efin adalah identitas digital yang dibutuhkan untuk mengakses aplikasi perpajakan secara online di mana fungsinya hampir sama yaitu sebagai tanda tangan digital.
Untuk mendapatkan e-fin maka wajib pajak perlu melakukan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. pendaftaran efin tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan secara langsung oleh wajib pajak.
Kemunculan layangan DJP online ini memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT tahunan karena tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak.
Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor KPP untuk melakukan pelaporan pajak maupun melakukan pembayaran.
Namun dalam penggunaan aplikasi tersebut maka harus datang terlebih dahulu ke kantor pajak untuk membuat serta mengaktifkan efin barulah bisa membuat akun di DJP online.
Cara Mendaftar dan Pembayaran DJP Online
Setelah mengetahui pengertian DJP online beserta fitur-fitur yang tersedia di dalamnya maka kami akan memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran dan pembayaran DJP online.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat untuk melakukan pembayaran pajak secara online berarti harus mempunyai kode yang didapatkan melalui e-billing.
Sementara agar dapat menggunakan e-billing maka harus terdaftar di situs DJP online terlebih dahulu.
Akan lebih jelasnya ikuti tahap demi tahap yang akan kami uraikan berikut ini.
Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak
Bagi yang belum memiliki efin pajak maka ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkannya:
- Mengunjungi kantor pelayanan pajak di kota Anda.
Pastikan sudah membawa fotokopi dan asli kartu identitas berupa KTP serta NPWP anda.
Jika belum punya NPWP maka silakan urus terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
Bisa juga dan meminta di kantor tempat anda bekerja agar diberikan NPWP. - Mengisi formulir pembuatan efin
Formulir pembuatan efin bisa anda dapatkan secara online melalui situs DJP online atau bisa download melalui link ini. - Aktivasi efin
Untuk melakukan aktivasi efin dengan cara mengklik tautan yang dikirimkan ke alamat email anda.
Jika anda masih kesulitan dalam melakukan proses pembuatan kode efin pajak maka bisa membaca di artikel ini.
Pada proses ini seharusnya anda sudah berhasil mendapatkan kode efin yang akan digunakan untuk membuat akun DJP online.
Cara Membuat Akun DJP Online
Tahapan selanjutnya kami akan memberikan tutorial untuk membuat akun DJP online, langsung saja ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
Anda bisa menggunakan smartphone maupun PC atau laptop untuk mengakses situs pajak online tersebut.
- Mengisi nomor NPWP dan kode efin
Seperti yang Kami jelaskan sebelumnya bahwa dalam pendaftaran akun DJP online maka anda harus mengisi nomor NPWP dan kode efin yang telah dimiliki.
Pada halaman yang muncul tersebut isikan nomor NPWP dan kode efin, tulis dengan angka tanpa titik dan strip.
Sebelumnya pastikan anda telah melakukan aktivasi kode efin melalui loket yang ada di KPP. - Melakukan verifikasi
Jika dirasa sudah mengisi semua data-data dengan benar maka terakhir klik verifikasi untuk memproses.
Apabila ada kesalahan dalam penginputan data NPWP atau kode EFIN biasanya tidak dapat melakukan verifikasi sehingga Anda harus memastikan bahwa isian kode tersebut sudah benar. - Mengisi data
Jika semua prosedur di atas sudah benar maka anda akan diminta untuk mengisi data berupa email, nomor telepon yang aktif serta kode keamanan.
Anda juga akan diminta untuk membuat password yang dipergunakan untuk login akun DJP online.
Klik simpan jika sudah mengisi data dan selesai membuat password. - Cek email yang anda daftarkan
Selanjutnya anda perlu mengecek email yang didaftarkan sebelumnya dan klik tautan yang telah dikirimkan oleh DJP online untuk melakukan aktivasi.
Tunggu beberapa saat sampai Anda mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan aktivasi akun sudah berhasil dan klik ok untuk masuk ke menu login. - Masuk ke akun DJP online
Langkah yang berikutnya Anda perlu masuk ke akun DJP online dengan mengisi NPWP beserta password.
Apabila berhasil login maka artinya akun Anda sudah berhasil diaktifkan dan akun DJP online anda sudah bisa digunakan untuk pelaporan SPT tahunan atau e-filing serta pembayaran pajak atau e-billing.
Kami juga telah memberikan tutorial e-filing dan e billing berikut jadi silakan baca artikel ini sampai tuntas.
Cara Lapor SPT Lewat e-Filing DJP Online
Bagi masyarakat yang sudah melakukan registrasi DJP online menggunakan efin maka sekarang bisa melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-filing DJP online.
Lebih jelasnya maka bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke laman DJP online
Langkah yang pertama langsung saja anda login ke halaman DJP online menggunakan akun yang telah anda buat sebelumnya. (djponline.pajak.go.id)
Anda harus memasukkan NPWP, password beserta kode keamanan. - Pilih menu e-Filing
Jika sudah berhasil masuk maka anda pilih menu tersebut karena di sini kita akan membuat laporan SPT tahunan. - Pilih menu buat SPT
- Mengisi kolom-kolom
Pada halaman buat SPT maka anda perlu mengisi kolom kolom yang disediakan oleh sistem.
Beberapa kolom tersebut mungkin sudah terisi secara otomatis dan anda tinggal memilih SPT yang ingin dilaporkan.
Atau bisa juga dengan mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi. - Mengisi data SPT seperti SPT yang anda terima
- Mengisi kode verifikasi dan klik kirim SPT
Lakukan langkah terakhir ini jika anda sudah menyiapkan laporan SPT yang siap dikirim karena proses tidak dapat diulang.
Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP Online
Selanjutnya kami juga akan memberikan pembahasan mengenai cara pembayaran pajak dengan kode e-billing DJP online.
Agar lebih jelasnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke halaman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP tanda keamanan beserta kode keamanan sesuai yang
- Pilih menu e billing system
- Pilih menu Isi SSE
Dalam formulir tersebut akan terisi secara otomatis. Dan bagian kolom yang perlu Anda udah pada bagian kolom jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, masa pajak, uraian proses dan jumlah setoran. - Klik Simpan
Klik simpan jika anda sudah selesai melakukan pengisian dan mengubah data-data seperti yang diminta di atas. - Cetak kode billing
Tahap terakhir Anda bisa melakukan cetak kode billing melakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos atau via internet banking.
Bagaimana mudah sekali bukan melakukan pembayaran pajak melalui sistem DJP online ini?
Dengan begitu maka sekarang anda tidak perlu susah payah untuk mengantri di kantor KPP saat ingin melakukan pelaporan pajak maupun pembayaran pajak secara online.
Keuntungan Menggunakan DJP Online
Saat ini DJP online menjadi aplikasi pembayaran pajak yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah untuk memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat atau wajib pajak.
Adapun berikut ini beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan jika menggunakan layanan DJP online:
- Bisa melakukan aktivasi efin secara online sehingga lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja
- Masyarakat khususnya wajib pajak tidak perlu lagi membuat e-bukti potong secara manual walaupun hingga saat ini masih terbatas untuk perusahaan perusahaan tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
- Bisa melakukan pengisian e-form SPT tahunan 1771 serta 1770 secara online.
- Memberikan kemudahan untuk membuat bukti penerimaan elektronik atau nomor tanda terima elektronik serta dapat menjamin keabsahannya.
- Dengan memanfaatkan layanan ID billing maka dapat dipastikan ID billing milik anda sudah diterima dengan sah.
Masyarakat yang telah menjadi wajib pajak maka bisa mendapatkan berbagai manfaat melalui layanan DJP online seperti yang telah kami jelaskan di atas.
Jadi bagi yang belum melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT tahunan secara online silakan untuk segera membuat akun DJP online
Anda bisa melakukan pendaftaran akun DJP online untuk mengantisipasi kesalahan-kesalahan. Sehingga perlu juga mengetahui kode error yang akan kami jelaskan berikutnya.
Dalam melakukan pendaftaran akun DJP Online, untuk mengantisipasi kesalahan- kesalahan, Anda perlu mengetahui kode error berikut.
Kode Error dalam Pendaftaran DJP Online
Dalam pembuatan akun DJP online login anda akan menemui kode error atau masalah yang ditandai berupa kode dalam proses registrasi tersebut.
Berikut ini adalah beberapa kode error yang sering ditemui saat melakukan pendaftaran DJP secara online:
- Kode Error SO0001
Kode error tersebut merujuk pada kondisi dimana NPWP tidak ditemukan padahal anda telah merasa memasukkan NPWP dengan. Maka jika anda mendapatkan masalah tersebut harus segera mengunjungi KPP terdekat untuk melakukan konfirmasi karena bisa jajal kesalahan terjadi akibat kerusakan sistem.
- Kode Error SO0002
Untuk kode error ini menunjukkan data yang tidak ditemukan di mana kesalahan bisa terjadi ketika anda ternyata belum melakukan aktivasi melalui Link yang dikirim ke email. Sehingga masalah ini hanya bisa diatasi dengan melakukan aktivasi terlebih dahulu.
- Kode Error SO0004
Kode error ini menunjukkan bahwa akun user belum aktif yang biasanya terjadi saat Anda belum atau lupa melakukan aktivasi setelah berhasil melakukan pendaftaran DJP online. Sehingga simak kembali tutorial sebelumnya dan lakukan aktivasi melalui link di email anda.
- Kode Error SO0005
Kode error ini biasanya muncul karena adanya kesalahan yaitu ketika anda dinyatakan mendaftarkan email yang sebelumnya pernah digunakan. Biasanya terjadi saat pelaporan pajak secara kolektif. Sehingga untuk mengatasinya hanya dengan mengganti email dengan yang belum pernah didaftarkan pada akun DJP online.
- Kode Error SO0006
Kode error ini akan ditemukan jika ada kegagalan autentikasi atau artinya link aktivasi yang dikirim ke email anda membuat kesalahan sinkronisasi dengan database DJP online. Sehingga Anda perlu mengulang nya melalui halaman utama laman DJP online dan memilih menu untuk meminta kembali link aktivasi.
F.A.Q
Apa itu DJP online?
Sederhananya DJP online adalah layanan dari direktur jenderal pajak untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan maupun pembayaran pajak online.
Siapa saja yang bisa menggunakan layanan DJP online?
Setiap wajib pajak yang mempunyai NPWP dan telah mempunyai efin maka bisa menggunakan DJP online dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Dengan menggunakan NPWP dan EFIN maka wajib pajak bisa menikmatifasilitas dari website DJP online beserta fitur-fitur lengkapnya.
Bagaimana cara registrasi DJP online?
Kunjungi situs pajak dan melakukan registrasi menggunakan NPWP dan EFIN yang telah anda dapatkan.
Akhir Kata
Demikian itulah penjelasan mengenai apa itu DJP online beserta tutorial registrasi dan cara pembayaran pajak melalui DJP online.
Mulai sekarang bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online maka disarankan untuk segera melakukan pendaftaran dengan mencari nomor efin terlebih dahulu jika belum punya.
Semoga informasi diatas bermanfaat bagi pembaca dan jangan lupa share.