Rezza Seorang sarjana ekonomi yang memiliki hobi di dunia blogging. Suka menulis hal-hal yang seru dan bermanfaat.

Apa itu e-Bupot, Reg/ Login dan Cara Membuat Bukti Pemotongan

3 min read

e-Bupot

Kuotabro.com – Banyak di antara masyarakat wajib pajak yang belum mengenal apa itu e-bupot, registrasi dan login E-bupot.

Bupot sendiri merupakan singkatan dari bukti pemotongan yaitu formulir yang digunakan pihak pemotong atau dalam hal ini adalah pemungut pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan PPh pasal 26 dan 23.

Formulir tersebut dijadikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemotongan PPh pasal tersebut telah dilakukan.

Namun saat ini bukti pemotongan sudah diterbitkan secara online melalui aplikasi e-bupot.

Bagi masyarakat wajib pajak sepertinya banyak yang belum mengetahui mengenai aplikasi ini.

Oleh karena itu kami akan memberikan penjelasannya secara lengkap beserta registrasi dan cara login.

Apa itu E-Bupot

Aplikasi e-bupot menjadi salah satu bentuk peningkatan layanan pajak untuk masyarakat wajib pajak di Indonesia yang telah memasuki era digital seperti sekarang.

Tepatnya pada bulan Mei 2019, direktur jenderal pajak menetapkan kewajiban wajib pajak untuk membuat bukti potong PPH 23 atau 26 melalui aplikasi tersebut.

Hal tersebut menjadi upaya pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.

Aplikasi e-bupot secara resmi dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan serta pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik seperti SPT masa PPh pasal 23/26.

Kehadiran aplikasi bukti pemotongan elektronik tersebut diharapkan bisa memudahkan proses perpajakan oleh masyarakat wajib pajak.

Bukti pemotongan juga akan tersimpan secara aman di dalam sistem administrasi resmi direktorat jenderal pajak.

Pengaplikasiannya memang bertujuan untuk memudahkan proses pelaporan SPT tahunan yang bisa dilakukan secara online dan real Time secara langsung melalui aplikasi.

Syarat Menggunakan e-Bupot

Bagi masyarakat wajib pajak yang ingin menggunakan layanan dari e-Bupot maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:

  • Wajib pajak telah melakukan pemotongan PPh pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan untuk satu masa pajak
  • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan total penghasilan kotor mencapai 100 juta
  • Wajib pajak pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak
  • Wajib pajak sudah terdaftar di KPP dan sudah mempunyai efin. Dan apabila ingin menyampaikan SPT masa PPH 23 atau 26 maka harus mempunyai sertifikat elektronik.

Cara Penerbitan Bukti Pemotongan

Wajib pajak harus mengetahui bagaimana cara penerbitan bukti pemotongan.

Beberapa diantaranya harus melakukan hal-hal berikut ini:

  • Mencantumkan NPWP atau NIK
  • Mencantumkan nomor serta tanggal SKB
  • Mencantumkan tanggal pengesahan COR atau SKD
  • Menandatangani bukti potong, satu bukti potong untuk 1 WP, 1 masa pajak dan 1 kode pajak.

Jenis Bukti Pemotongan

Masyarakat wajib pajak jika perlu mengetahui jenis bukti pemotongan, di antaranya:

  • Bukti pemotongan PPh pasal 23 atau 26 selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, yaitu formulir atau dokumen lainnya yang dipersamakan dan digunakan oleh pematang pajak sebagai bukti pemotongan PPh pasal 23 atau 26. kemudian pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut.dilakukan.
  • Bukti Pemotongan Pembetulan, bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam mengisi bukti pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Bukti pemotongan pembatalan, bukti pemotongan yang dibuat untuk upaya pembatalan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya. Umumnya karena ada pembatalan transaksi.

Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot

Setelah melihat penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan dari aplikasi e-bupot maka disini kami akan memberikan tutorial membuat bukti pemotongan tersebut.

  1. Mengunjungi situs pajak.go.id
    Anda bisa melakukannya hanya jika telah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk penggunaan aplikasi e-bupot.
  2. Login menggunakan NPWP dan kata sandi
    Di halaman tersebut anda akan diminta untuk login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
  3. Klik opsi e-bupot
    Opsi tersebut ada di pojok kanan atas, nantinya Anda akan menemukan halaman dashboard untuk menampilkan daftar SPT yang telah dikirim serta daftar bukti potong.
  4. Klik menu bukti pemotongan
    Pada halaman tersebut Anda akan menemukan pilihan pasal 23 dan pasal 26.
    Sampai di sini pilih salah satu untuk membuat bukti potong PPH sesuai yang anda butuhkan.
  5. Klik menu Input BP 23/26
    setelah menyelesaikan langkah sebelumnya dengan memilih salah satu menu maka klik opsi ini untuk membuat bukti potong.
  6. Klik Simpan
    Pada halaman berikutnya Anda akan melihat aplikasi menampilkan menu persamaan bukti potong pasal 23, anda bisa mengisi kolam renang tersebut sesuai dengan identitas.

Jika sudah anda klik simpan untuk mengakhiri proses. nantinya bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem anda di laman dashboard.

Sampai ke langkah tersebut maka anda sudah berhasil untuk menggunakan e bupot dalam membuat bukti potong.

Apabila Anda ini merupakan bukti potong pajak dalam jumlah yang banyak maka bisa memilih menu Impor Excel dalam opsi bukti pemotongan.

Sampai di sini anda bisa mengunggah data bukti potong dengan format yang sudah ditentukan oleh pihak DJP dan klik simpan.

Apabila ingin mencetak bukti potong maka bisa memilih menu daftar BP 23 atau 26 sesuai dengan PPh pasal yang anda butuhkan.

Bahkan Anda juga bisa melakukan print atau sekedar mengunduh bukti potong yang telah anda buat tersebut melalui aplikasi e-bupot.

Catatan: Bagi masyarakat wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk membuat bukti pemotongan melalui aplikasi e-bupot maka disarankan untuk mengunjungi KPP terdekat.

Karena beberapa orang melaporkan bahwa pembuatan bukti pemotongan tersebut terkadang eror dan tidak bisa sampai ke prosedur simpan.

Oleh karena itu dengan mendatangi KPP terdekat maka anda bisa mendapatkan solusi paling cepat dan akurat.

Akhir Kata

Demikian itulah penjelasan mengenai apa itu e-bupot, registrasi dan cara login.

Pada intinya bisa disimpulkan bahwa ebupot adalah jenis aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam mencetak bukti pemotongan.

Akan tetapi aplikasi tersebut hanya bisa diakses jika anda telah memenuhi beberapa syarat seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya. Semoga bermanfaat.

Rezza Seorang sarjana ekonomi yang memiliki hobi di dunia blogging. Suka menulis hal-hal yang seru dan bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *