Rina Mardiana Seorang jurnalis lulusan Universitas Padjajaran angkatan 2016. Kini ia menjadi jurnalis lapangan di salah satu media televisi dan penulis khusus online.

Apa itu e-SKD, Registrasi dan Login e-SKD

2 min read

e-SKD

Apa itu e-SKD, Registrasi dan Login e-SKD – dalam pembahasan ini kami akan memberikan ulasan mengenai apa itu e-SKD yang masih berkaitan dengan dunia perpajakan.

Seberapa penting e-SKD?

Misalnya sebagai contoh ketika anda adalah suatu staff pajak dari perusahaan di Indonesia.

Kemudian perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan lainnya di Singapura.

Agar mendapatkan tarif pajak yang sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda indonesia-singapura, maka perusahaan tersebut membutuhkan surat keterangan domisili (SKD). Disebut juga sebagai Certificate of Residence (CoR).

Dalam kasus tersebut, maka anda bisa memanfaatkan layanan e-SKD atau surat keterangan domisili elektronik.

Untuk lebih jelasnya kamu akan membahas di sini dan semoga mudah untuk Anda pahami.

Apa Itu e-SKD?

Bagi mereka yang bekerja dalam bidang perpajakan mungkin sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini.

Tapi bagi yang belum mengalami kondisi seperti studi kasus yang telah kami jelaskan sebelumnya mungkin anda akan kebingungan saat mendengar istilah e-SKD.

e-SKD adalah kependekan dari elektronik surat keterangan domisili, berupa surat keterangan yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang dari negara mitra atau yuridiksi mitra p3b.

Tujuannya untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sehingga pada dasarnya e-SKD Alfa aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SKD WPLN dengan melakukan perekaman data SKD berdasarkan form DGT sebagaimana yang diatur di PER-25/PJ/2018 mengenai  Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Manfaat Menggunakan e-SKD

Kenapa ada e-SKD? Program tersebut dirancang serta dikembangkan berdasarkan peraturan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembuatan data bukti pemotongan PPh pasal 26 secara elektronik yang akurat dan juga valid.

Selain itu juga memudahkan wajib pajak luar negeri dalam melakukan administrasi SKD WPLN.

Sampai di sini anda sudah paham bukan apa itu e-SKD dan tujuan penerapan program ini?

Cara Mengakses e-SKD

Dalam pembahasan ini kami juga akan menjelaskan bagaimana cara mengakses e-SKD, yaitu melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/.

https://youtu.be/fmjir7_rCIk

Sehingga untuk menggunakan layanan tersebut silakan Anda akses situs yang telah kami cantumkan tersebut.

Cara loginnya harus menggunakan akun DJP online untuk setiap wajib pajak dalam hal ini adalah pemotong atau pemungut.

Jika anda sudah login dengan benar dan bisa masuk maka akan di tampilkan berbagai jenis menu layanan di sana yang ada di laman DJP online.

Kemudian wajib pajak bisa menentukan menu e-SKD untuk melakukan penyampaian SKD WPLN secara online atau elektronik.

Setelah memilih layanan aplikasi e-SKD maka berikutnya akan muncul tampilan muka dari aplikasi e-SKD.

Disana anda akan melihat 3 Field Set untuk jenis informasi tertentu, berikut ini masing-masing penjelasannya:

  • Field Set 1
    Sebagai profil pemotong atau pemungut pajak yang berisi data seperti NPWP, nama dan alamat pemotong atau pemungut pajak
  • Field Set 2
    Berupa pencarian data atas SKD WPLN yang pernah disampaikan secara elektronik menggunakan e-SKD oleh pemotong atau pemungut pajak yang bersangkutan.
    Dalam fitur pencarian data tersebut bisa menggunakan filter dengan kategori TIN (Tax Identification Number) dan Certificate of Domicile Number.
  • Field Set 3
    Berupa List of Certificate of Domicile of-Non Resident Taxpayer yang berisi semua data penyampaian SKD WPLN secara elektronik oleh setiap pemotong atau pemungut pajak.

Jika anda kesulitan dalam pengisian SKD WPLN maka Kami menyarankan untuk menghubungi pihak pengelola laman tersebut.

Atau dengan mendownload manual user akses e-SKD yang disediakan oleh DJP online.

Siapa yang Menyampaikan SKD WPLN?

Prosedur untuk menyampaikan SKD WPLN sudah tertuang berdasarkan pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Pemotong atau Pemungut pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah terpenuhi ketentuannya sebagaimana diatur dalam P3B.

Menurut pasal tersebut maka dapat dikatakan bahwa yang menyampaikan SKD WPLN adalah pihak pemotong atau pemungut pajak.

Sehingga melalui penyampaian secara elektronik tersebut maka akan diberikan tanda terima penyampaian melalui pemotong atau pemungut pajak.

Kemudian oleh pemotong atau pemungut pajak akan meneruskan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pihak WPLN yang bersangkutan.

Berikutnya WPLN bisa menyampaikan salinan tanda terima penyampaian SKD WPLN kepada pemotong atau pemungut pajak  sebagai pengganti SKad WPLN karena mempunyai transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak lainnya.

Setelah itu pemotong atau pemungut pajak lainnya bisa mengecek atau meneliti kembali penyampaian SKD WPLN dengan memindai QR kode pada tanda terima penyampaian SKD WPLN.

Akhir Kata

Demikian itulah penjelasan mengenai Apa itu e-SKD, Registrasi dan Login e-SKD. Untuk informasi selengkapnya dan lebih jelas mungkin anda bisa membaca melalui manual user yang telah disediakan.

Atau jika ada pertanyaan lainnya bisa menghubungi pihak contac center yang telah disediakan di laman e-SKD tersebut.

Semoga penjelasan diatas mudah dimengerti dan memberi gambaran anda mengenai manfaat dari layanan e-SKD.

Rina Mardiana Seorang jurnalis lulusan Universitas Padjajaran angkatan 2016. Kini ia menjadi jurnalis lapangan di salah satu media televisi dan penulis khusus online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *