Kuotabro.com – Apakah Kamu adalah pengguna kendaraan pribadi? Baik pengguna kendaraan motor maupun mobil, pastinya Kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan.
Sehingga Kamu membutuhkan informasi cara bayar pajak motor dan juga mobil
Sebelum Kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan motor atau mobil, mungkin Kamu perlu mengetahui beberapa cara yang bisa Kamu gunakan untuk mengecek berapa tagihan bayar pajak kendaraan Kamu.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, Kamu bisa menggunakan 3 alternatif untuk cek pajak kendaraan yaitu melalui SMS, Samsat Online maupun langsung menuju di Samsat terdekat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Mobil dan Motor
Disini Kami akan membagikan informasi cara cek pajak kendaraan motor dan mobil dengan beberapa cara yang mudah.
· Cek Pajak Kendaraan melalui SMS
Sayangnya untuk cara cek pajak kendaraan bermotor yang ini hanya bisa untuk kendaraan dengan nomor polisi yang terdaftar sebagai kendaraan wilayah Jawa Barat.
Jadi jika kendaraan Kamu masuk dalam kategori ini, maka Kamu bisa menggunakan cara SMS untuk cek jumlah bayar pajak kendaraan.
Untuk melakukannya, Kamu bisa megikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke menu SMS di ponsel Kamu
- Lalu ketik SMS dengan format Info <spasi> kode plat kendaraan <spasi> warna plat kendaraan
- Lalu pesan tersebut dikirim ke 0811 211 9211.
Tunggu hingga ada pesan balasan yang menginformasikan berapa tagihan bayar pajak kendaraan motor atau mobil Kamu.
Cara tersebut bisa digunakan untuk kendaraan dengan nomor B/ D/ E/ F/ T/ Z, dan untuk warna plat bisa hitam/ kuning/ merah.
Ini memang cara yang paling simpel dan mudah untuk kalian yang ingin mengetahui rincian bayar pajak serta jatuh temponya.
· Cek Pajak Kendaraan melalui Online
Bagi kendaraan yang tidak bisa di cek pajaknya melalui SMS, Kamu bisa menggunakan cara lain yaitu dengan melalui online.
Apalagi saat ini semua orang pasti memiliki gadget dan kuota internet, sehingga bisa memanfaatkan cara online untuk cek pajak kendaraan motor maupun mobil.
Cara ini bisa Kamu lakukan dengan mengunjungi situs Samsat online untuk masing-masing provinsi.
Hingga saat ini, ada sejumlah samsat yang sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan via online, diantaranya:
- DKI Jakarta à http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFo_PKB
- Jawa Barat à http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur à http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
- Jawa Tengah à http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Yogyakarta à http://infojkbdiy.com/
- Riau à http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Aceh à http://esamsat.acehprov.go.id/
- Riau à http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
- Sulawesi tengah à http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Apabila kendaraan Kamu terdaftar di salah satu provinsi di atas, maka Kamu bisa cek kendaraan Kamu melalui samsar online sesuai dengan alamat situs masing-masing provinsi di atas.
Untuk menggunakan website di atas untuk cek pajak kendaraan, Kamu bisa mengikuti step by step di bawah ini:
- Sebelum cek pajak kendaraanmu, pasrikan bahwa Kamu mempunya paket data internet untuk mengakses website tersebut dengan jaringan yang stabil.
- Selanjutnya, kunjungi salag satu situs e-samsat di atas sesuai dengan dimana kendaraan Kamu terdaftar.
- Kemudian Kamu akan melihat beberapa kolom yang harus diisi sesuai dengan identitas kendaraan Kamu dan plat nomor kendaraanmu.
- Selanjutnya akan muncul informasi lengkap tentang pajak kendaraanmu termasuk tanggal jatuh temponya.
Untuk cara membayar pajak kendaraan juga bisa Kamu lakukan secara online atau melalui samsat.
Lebih praktisnya memang menggunakan cara bayar pajak mobil online karena tanpa harus mengantre di samsat.
Beberapa provinsi yang menyediakan layanan bayar pajak online adalag DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh.
Untuk membayar pajak kendaraan secara online, Kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur pembayaran di masing-masing provinsi.
· Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi E-Samsat
Ada cara yang lebih praktis untuk cek pajak kendaraan motor maupun mobil, yaitu melalui apliaksi e-samsat.
Samsat membuat sebuah aplikasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk cek pajak kendaraan secara mudah dan praktis.
Harapannya dengan adanya aplikasi seperti ini, masyarakat tidak lagi telat dalam membayar pajak kendaraan mereka karena bisa melakukan pembayaran pajak online.
Namun sayangnya aplikasi ini belum bisa dinikmati semua penduduk Indonesia, hanya provinsi tertentu saja yang menyediakan layanan aplikasi e-samsat sebagai salah satu cara bayar pajak kendaraan online, diantaranya:
- DKI Jakarta
à https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile&hl=id.
- Jawa Timur
àhttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ditlantasjatim.e_smartsamsat&hl=id.
- Sumatera Barat
àhttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.sumbarprov.bakeuda.samsatmobile&hl=id.
Langkah-langkah yang bisa Kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Unduh dan instal apliaksi e-samsat diatas di ponsel Kamu
- Selanjutnya pilih layanan menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Lalu ketik informasi plat nomor kendaraan kalian
- Kemudian akan muncul informasi pajak kendaraanmu berapa yang harus Kamu bayar dan tanggal jatuh temponya.
· Cek Pajak Kendaraan melalui Samsat
Cara keempat yang bisa Kamu gunakan untuk cek pajak kendaraan mobil maupun motor adalah melalui Samsat.
Untuk cara ini bisa untuk semua jenis kendaraan dimanapun berada karena mereka bisa mengunjungi samsat terdekat untuk menanyakan informasi pajak kendaraan yang mereka gunakan.
Cara ini bisa Kamu gunakan jika memang kendaraanmu tidak berada di wilayah yang menyediakan layanan pengecekan online.
Sebelum menuju ke samsat, siapkan beberapa dokumen yang akan diperlukan sebagai syarat perpanjang pajak motor dan mobil diantaranya KTP asli dan fotokopinya, BPKB lembar pertama, STNK dan bukti pembayaran kendaraan bermotor terakhir.
Untuk pengecekan dan pembayaran pajak melalui samsat, Kamu tinggal datang saja ke kantor samsat terdekat di kota Kamu.
Disana Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembayaran pajak, ikuti saja perintah dari petugas karena mereka akan membantu Kamu melakukan pengecekan pajak kendaraan termasuk alur pembayaran pajak motor maupun mobil.
Melalui samsat, Kamu juga bisa mendapatkan informasi lainnya seperti cara perpanjang pajak STNK atau lainnya.
Informasi Tarif Non-Pajak Pengurusan STNK dan BPKB
Setelah mengetahui informasi tentang cara cek pajak kendaraan motor maupun mobil, mungkin Kamu perlu mengetahui informasi terbaru tentang tarif non-pajak untuk pengurusan STNK dan BPKB kendaraan.
Jenis Tarif | Kendaraan Motor | Kendaraan Mobil |
Penerbitan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Perpanjangan STNK | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK/ 5 tahun | Rp 25.000 | Rp 50.000 |
Penerbitan Plat Nomor Baru | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB Baru | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Penerbitan BPKB Ganti Milik | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Biaya Mutasi | Rp 150.000 | Rp 250.000 |
Surat Tanda Coba Kendaraan | Rp 25.000 | Rp 25.000 |
Nah, itulah sedikit informasi yang bisa Kami sampaikan untuk cek pajak kendaraan motor dan juga mobil.
Sebagai masyarakat yang tertib pajak, sebaiknya kalian menggunakan cara cek pajak kendaraan diatas untuk mengetahui lebih dini kapan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kalian.
Sehingga Kamu pun juga tidak perlu khawatir jika sewkatu-waktu ada razia tertib pajak karena saat ini samsat sedang gencar-gencarnya mengadakan razia tertib pajak kendaraan motor maupun mobil.