Kuotabro.com – Kalau saat ini Kamu sedang berada di angkatan kerja, pastinya untuk keperluan mendaftar atau melamat pekerjaan di berbagai instansi baik negeri maupun swasta, Kamu akan dimintai beberapa dokumen penting.
Salah satu dokumen yang wajib Kamu siapkan adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Apa itu SKCK? Ini adalah sejenis surat yang menunjukkan bahwa Kamu adalah pribadi yang memiliki kelakukan baik dan tidak pernah di pidana penjara.
Sekalipun Kamu adalah lulusan sarjana dengan IPK tinggi, Kamu akan tetap diminat untuk melampirkan SKCk dalam surat lamaran pekerjaan Kamu.
Oleh karena itu, informasi tentang cara membuat SKCK online yang mudah sangat Kamu perlukan.
Dalam kesempatan kali ini Kami akan memberikan informasi lengkap mulai dari syarat apa saja yang Kamu butuhkan hingga proses daftar SKCK online.
Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK
Sebelum membahas cara membuat SKCK online, perlu Kamu ketahui terlebih dahulu beberapa syarat pembuatan SKCK di bawah ini:
Warga Negara Indonesia | Warga Negara Asing |
Fotokopi KTP dan dapat menunjukkan aslinya | Surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang bertanggung jawab atas WNA |
Fotokopi Paspor (tidak harus ada) | Fotokopi KTP atau Surat Nikah apabila Suami/ Istri adalah WNI |
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi Paspor |
Fotokopi Akta Kelahiran/ Kenal Lahir/ Ijazah | Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) aau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) |
Untuk yang belum memiliki KTP bisa menggunakan fotokopi kartu identitas yang lain | Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI |
Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan berpakaian sopan | Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan berpakaian sopan |
Sebelum kalian membuat SKCK online, pastikan sudah melengkapi beberapa dokumen persyaratan membuat SKCK yang sudah disebutkan diatas.
Cara Membuat SKCK Online
Fitur untuk membuat SKCK secara online memang cukup memudahkan masyarakat karena mereka tidak harus repot-repot datang ke kantor pelayanan pembuatan SKCK dan harus antri.
Oleh karena itu, Kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk tahapan pembuatan SKCK online:
- Siapkan laptop atau smartphone dan buka website skck.polri.go.id, lalu masuk saja ke menu formulir online SKCK
- Form pertama yang harus Kamu isi adalah berkaitan dengan tingka kewenangan yang disesuaikan dengan tujuan kalian membuat SKCK. Isi data sesuai dengan KTP Kamu.
- Untuk form kedua berisi tentang informasi data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, hingga diminta untuk melakukan upload foto 4×6 dengan background merah ini adala ukuran foto untuk SKCK.
- Form ketiga adalah form hubungan keluarga dimana Kamu diharuskan untuk mengisi informasi lengkap terkait nama ayah, ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan dan nama-nama saudara kandung.
- Form keempat adalah form tentang data pendidikan pemohon SKCK. Disini Kamu bisa mengisi informasi mulai dari nama sekolah, kota, tahun lulus dan harus diisi sesuai dengan ijazah terakhir Kamu.
- Form kelima adalah form perkara pidana untuk menyatakan bahwa Kamu belum pernah sama sekali terlibat tindak pidana. Jika memang tidak, bisa lanjutkan saja.
- Form keenam adalah form ciri fisik yang diisi dengan ciri-ciri fisik diri Kamu seperti tinggi badan, berat badan, warna kulit dan lainnya.
- Form ketujuh berisi form lampiran, dimana Kamu perlu mengupload semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk scan.
- Form kedelapan adalah form keterangan yang meliputi informasi lain seperti riwayat pekerjaan, hobi, alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Disini juga tertera form pembayran untuk dilakukan pembayaran secara online via briva BRI.
- Langkah terakhir, masukan alamat email utama Kamu yang aktif dan centang tanda persetujuan, lalu klik tombol PROSES. Pastikan Kamu sudah mencatat kode atau nomer registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/ Polres dan ditukarkan dengan SKCK yang asli.
Jika Kamu sudah melalui langkah-langkah di atas, terakhir Kamu tinggal datang ke Polres di kota Kamu untuk melaksanakan cap jari, jika sudah punya rumus sidik jari maka tidak perlu melakukan ini.
Jangan lupa untuk membayar pembuatan SKCK dan mengambil SKCK yang asli.
Tentu saja cara membuat SKCK online ini jauh lebih praktis karena Kamu tidak harus melakukan proses dari awalnya di polsek.
Pengisian formulir-formulir bisa dilakukan di rumah bahkan dengan menggunakan smartphone juga bisa.
Daftar Situs Pembuatan SKCK Online
Perlu Anda ketahui bahwa untuk membuat SKCK online memang tidak bisa dilakukan untuk semua wilayah, dengan kata lain hanya wilayah-wilayah tertentu saja.
Berikut daftar situs pembuatan SKCK online sesuai daerah:
- skck.polri.go.id : Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri.
- skck.poldajabar.org : Untuk warga jawa barat
- daftarskckbogor.com : Untuk warga jawa barat khususnya bogor
- jatim.skck.online : Untuk warga jawa timur
- sidoarjo.skck.online : Untuk wagra jawatimur khususnya sidoarjo
- resmalangkotaskck.com : Untuk warga jawa timur khususnya malang
- polresbanyuwangi.com : Untuk warga jawa timur khususnya banyuwangi
- bali.polri.go.id : Untuk warga bali
- skck.polrestapontianakkota.org : Untuk warga pontianak
- polrestabarelang.com : Untuk Warga Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang
- restapalembang.org : Untuk warga Palembang
Bagi kalian yang wilayahnya belum memiliki layanan SKCK online, maka bisa langsungs aja mengunjungi polsek atau polres terdekat di kota Kamu untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Cara membuat SKCK di polres Kurang lebih caranya tidak jauh berbeda, Kamu bisa membawa syarat-syarat yang dibutuhkan diatas dan membawanya ke kantor pengurusan SKCK.
Disana Kamu akan diminta mengisi formulir-formulir secara manual.
Biaya Pembuatan SKCK
Tenang saja, saat ini sudah tidak ada pungutan liar terkait biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK ini memang sudah tertera sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah berikut ini:
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Supaya tidak jadi salah paham, memang ada kenaikan biaya pembuata SKCK dari yang semula hanya Rp 10.000, kini per Januari 2017 sudah menjadi sebesar Rp 30.000 untuk pemohon SKCK WNI.
Sedangkan untuk WNA, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 60.000.
Biaya tersebut bisa Kamu setorkan kepada petugas pengurus SKCK dan Kamu akan menerima bukti pembayaran.
Nah, itulah informasi yang bisa Kami sampaikan tentang cara membuat SKCK online dan persyaratan SKCK dengan mudah tanpa ribet.