Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Syarat Naik Pangkat PNS + Cara Cepat Dapat Kenaikan Pangkat PNS

3 min read

Naik pangkat PNS reguler

Keuntungan Menjadi PNS

Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki peminat sangat tinggi di Indonesia.

Bagaimana tidak, banyak orang terutam mereka yang fresh graduate beranggapan bahwa dengan menjadi Aparatur Sipil Negara pasti akan memiliki masa depan yang cerah.

Ini karena banyak sekali keuntungan yang bisa Kamu dapatkan dengan menjadi abdi negara, diantaranya sebagai berikut:

  • Gaji Tetap dan Lebih Cenderung Naik

Dibanding dengan profesi lainnya, seorang PNS akan menerima gaji tetap setiap bulannya dan bahkan cenderung naik gaji mengikuti inflasi. Apalagi PNS juga berhak mendapatkan gaji 13, Tunjangan Hari Raya dan kendaraan Antar Jemput. Menarik sekali bukan?

  • Aman Dari PHK

Pernahkah Kamu mendengar ada seorang PNS yang terkena PHK? Jika tidak melakukan pelanggaran berat terutama soal etika dan profesional kerja, tidak akan seorang PNS dipecat begitu saja. Bahkan meskipun sebuah kementrian atau lembaga non negara terpaksa dibubarkan, PNS yang bekerja di lembaga tersebut akan dipindah ke lembaga lain.

  • Mendapatkan Pensiun

PNS adalah pekerjaan yang paling diperhatikan oleh pemerintah, salah satunya dengan memberikan dana pensiun. Meskipun sudah pensiun, mereka tetap mendapatkan gaji bulanan yang besarnya diatur undang-undang.

  • Kemudahan Pinjaman

Keuntungan lainnya dengan menjadi PNS adalah mendapat kemudahan saat melakukan pinjaman dana cash dalam jumlah banyak ke bank. Mereka bisa menjaminkan SK PNS ke bank, dimana dana pinjaman akan dipoting dari gaji tetap mereka setiap bulannya.

  • Bisa Sekolah Lagi Dengan Mudah

Seorang PNS yang sudah bekerja minimal 2 tahun memiliki kesempatan untuk menuntut ilmu atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan izin dari pimpinan.

  • Waktu Luang untuk Berbisnis

Seperti yang kita ketahui bahwa jam kerja PNS hanya 5 hari kerja mulai dari 08.00 hingga 16.00, maka diluar waktu tersebut, mereka bisa menggunakan untuk aktivitas yang lain seperti bisnis.

Syarat Naik Pangkat PNS

Keuntungan lainnya dari seorang PNS adalah adanya kesempatan untuk naik pangkat.

Pangkat sendiri diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Aparatur Sipil Negara berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian dan dijadikan sebagai dasar untuk penggajian.

Adanya fitur kenaikan pangkat tentunya akan membuat para PNS memiliki dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan kualitas pengabdiannya.

Kenaikan pangkat PNS sendiri dilakukan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Tentunya dengan kenaikan pangkat akan membuat gaji mereka juga naik, dan tunjangan-tunjangan yang diterima pun juga ikut naik.

Tak heran jika banyak PNS yang tergiur untuk naik pangkat lebih cepat.

Namun sebelum itu, sebaiknya Kamu ketahui beberapa syarat naik pangkat PNS yang akan dibahas lengkap berikut ini.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reguler

Kenaikan pangkat PNS reguler diberikan untuk mereka yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu.

Pangkat ini juga diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat dari atasan langsungnya.

Untuk pemberian pangkat reguler ini sekurang-kurangnya akan diberikan setelah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

Kenaikan pangkat reguler ini diberikan kepada Pegawai Negara Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan secara penuh di luar instansi induk.

Berikut beberapa persyaratan kenaikan pangkat reguler seorang PNS:

  1. Sekurang-kurang sudah mengabi selama 4 tahun sejak pangkat terakhir yang diberikan
  2. Untuk SKP 2 tahun memilki unsur nilai yang semuanya biak
  3. SK terakhir penjabat nilai SKP serta fotokopi dari Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai dan juga Pejabat Penilai Atasan, ini untuk keperluan entry data di sapk.bkn.go.id
  4. Bagi yang menduduki jabatan struktural, wajib melampirkan SK menduduki jabatan
  5. Surat Pernyataan Pelantikan untuk yang menduduki jabatan struktural (TMT menduduki jabatan)
  6. Tidak melampaui pangkat dari atasan langsung
  7. Belum mencapai pangkat yang paling tinggi sesuai dengan batas jenjang pendidikan
  8. Fotokopi atau salinan dari sah SK kenaikan Pangkat yang terakhir, harus jelas dan terbaca
  9. Fotokopi atau salinan SK CPNS/ PNS bagi yang baru pertama kali kenaikan pangkat. Harus jelas dan terbaca.
  10. Fotokopi dari sah KARPEG untuk PNS yang kenaikan pangkat pertama kali
  11. Fotokopi atau salinan STLUD/ Ijazah untuk S1 dan S2, ini untuk yang pindah golongan dari II ke III serta golongan III ke IV.

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Fungsional

Ada beberapa syarat tambahan untuk PNS dengan Jabatan Fungsional tertentu, berikut diantaranya:

  • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan fungsional tertentu dan sudah dilegalisir
  • Capaian SKP berupa penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, sekurang-kurangnya memiliki nilai yang baik
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Struktural

Selain syarat untuk Jabatan Fungsional, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk naik pangkat pada Jabatan Struktural tertentu, berikut diantaranya:

  • Sekurang-kurangnya sudah 4 tahun sejak mendapatkan pangkat yang terakhir
  • Fotokopi SK terakhir dan sudah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Struktural Tertentu dan sudah dilegalisir
  • Fotokopi SK pelantikan
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT
  • SKP atau Capaian SKP dengan penilaian prestasi untuk masa kerja 2 tahun dan memiliki nilai yang baik.

Untuk alur pengajuan kenaikan pangkat PNS, maka yang bersangkutan harus berhubungan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi masing-masing.

Disini PNS harus menyerahkan semua persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya dan PPK menyerahlan berkas tersebut untuk pengajuan kenaikan pangkat ke BKN.

Tips Mudah dan Cepat Naik Pangkat PNS

Bagi kalian yang ingin segera diangkat pangkatnya dan dimudahkan dalam prosesnya, Kamu bisa mengikuti tips berikut ini:

  • Memenuhi Angkat Kredit

Salah satu syarat untuk kenaikan pangkat PNS adalah memenuhi angkat kredit, sehingga untuk kalian yang angka kreditnya belum terpenuhi maka sebaiknya segera menambah jumlah angkat kredit melalui beberapa cara. Misalnya dengan mengikuti seminat, diklat, workshop dan lainnya.

  • Meningkatkan Kinerja

Meskipun Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan pangkat secara otomatis setelah 4 tahun, namun tetapi saja pemerinta mempertimbangkan kualitas kinerja bukan hanya masa kerja saja. BKN akan menganalisa dan menilai kualitas kerja PNS selama 2 tahun terakhir.

  • Menjadi Pegawai yang Memiliki Karya

Memiliki karya dapat membantu mempercepat kenaikan pangkat PNS. Misalnya untuk PNS guru biasanya setelah mereka berhasil menulis buku atau diktat untuk murid-muridnya, akan lebih cepat mendapatkan kenaikan pangkat.

  • Menambah Gelar Pendidikan

Hingga saat ini, dengan meningkatkan gelar pendidikan dianggap jalur yang paling cepat untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Nah, demikian itulah informasi tentang beberapa persyaratan untuk naik pangkat PNS.

Yang pasti, asalkan seorang PNS dapat memenuhi semua persyaratan yang sudah disebutkan diatas, maka mereka dapat meningkatkan pangkat jabatan.

Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis bagi PNS Diberlakukan

https://www.youtube.com/watch?v=MG70tdjtuJk
Siva Nurikhsani
Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

6 Replies to “Syarat Naik Pangkat PNS + Cara Cepat Dapat Kenaikan…”

  1. Bu..saya seorang ASN di Pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara..sy ingin diberikan sebuah masukan tentang bagaimana proses kenaikan oangkat dr IIId ke IVa….
    Info: sy dgn pangkat IIIc di Rahun 2011,sy menjabat eselin IIIb..Tahun 2102 ke 2013 sy juga menjabat Eselon IIIb….yg ingin saya tanyakan utk ke Pangkat IVa ,sy sdh ikut Ujian Dinas..hingga saat ini thn 2019 saya masih Pangkat IIId

    1. Kami sarankan untuk konsultasi langsung ke BKD bu, supaya lebih jelas kenapa ada hambatan kenaikan pangkat.

      Terima kasih

  2. Pak. Apa ada peraturan terbaru 2019. Untuk kenaikan pangkat. Apakah dr 3.b ke 3.c masih menggunakan PTK. Untuk jabatan fungsional. Terima kasih

    1. Saya sj dah 10 thn jd ASN slalu mengajukan tuk naik pangkat ditolak terus padahal dah linier gmn atuh y dah ke BKD krnya Oktober aq dah siapkan dan dtng kemarin eehh di tolak LG nunggu keputusan pusat tapi tmn syslah dipanggil tuk cpt2 naik pangkat dr 3 c ke 3d tadi siang gmn kok bisa bgt y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *