Apa itu pajak? Pengertian pajak adalah pungutan yang wajib dibayar oleh masyarakat untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat secara umum.
Secara pribadi, masyarakat tidak akan merasakan manfaat dari pajak, karena tujuan dari pembayaran pajak adalah untuk kepentingan umum.
Dari pembayaran pajak inilah pemerintah dapat menjalankan fungsi negara seperti sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dilihat dari UU KUP No 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak menurut undang undang adalah sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan dengan sifat memaksa menurut undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung. Karena pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-Ciri Pajak
Dilihat dari pengertian pajak yang sudah dijelaskan sebelumnya, pajak memiliki beberapa ciri-ciri berikut ini:
- Pajak Sebagai Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap penduduk di negara ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak, namun hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Yaitu warga negara dengan pendapatan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih dari Rp 2.050.000 setiap bulannya.
Sedangkan untuk wirausaha, maka akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor menurut PP 46 tahun 2013.
- Pajak Bersifat Memaksa
Apabila seorang warga negara sudah memenuhi syarat objektif maupun subjektif, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Dalam UU sudah dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi administrative hingga hukum pidana.
- Pembayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan pembayaran retribusi, sehingga disini pembayar pajak tidak akan mendapatkan manfaat secara langsung. Manfaat yang bisa didapatkan seperti perbaikan jalan raya, penggunaan fasilitas umum, beasiswa pendidikan dan lainnya.
- Berdasarkan Undang-Undang
Pembayaran pajak diatur menurut undang-undang negara termasuk mekanisme perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak untuk Negara dan Masyarakat
Bagi negara maupun masyarakat, pembayaran pajak memiliki peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam hal pembangunan.
Fungsi pajak adalah menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara, sehingga dilihat dari sini, pajak memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi anggatan, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi.
Berikut penjelasan masing-masing fungsi pajak:
- Pajak Sebagai Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara menghimpun dana dari uang wajib pajak masyarakat yang nantinya uang akan masuk ke kas negara untuk kepentingan pembangunan nasional atau untuk kepentingan pengeluaran lainnya.
Sehingga tujuan pajak memiiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara.
1. Pajak Sebagai Fungsi Regulasi
Pajak juga memiliki peran sebagai alat yang melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam bidangan ekonomi dan sosial.
Fungsi pajak dalam hal regulasi diantaranya pajak sebagai penghambat laju inflasi, pajak sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, pajak sebagai proteksi barang produksi dalam negeri serta pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal agar perekonomian semakin produktif.
2. Pajak Sebagai Fungsi Pemerataan
Pajak juga memiliki fungsi pemerataan yaitu untuk menyesuaikn dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
3. Pajak Sebagai Fungsi Stabilisasi
Pajak memiliki peranan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian negara seperti mengatasi inflasi, karena dengan pajak yang tinggi maka jumlah uang yang bereda dapat dikendalikan.
Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi, pemerintah akan menurunkan pajak untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar.
Melihat dari keempat fungsi pajak yang sudah disebutkan di atas, pemerintah Indonesia sendiri lebih menitikberatkan pada fungsi pajak yang pertama dan kedua.
Pajak di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kemenkeu (Kementrian Keuangan).
Self assessment merupakan bentuk sistem perpajakan di Indonesia dimana tanggung jawab dan kewajiban untuk membayar pajak berada pada anggota masyarakat itu sendiri.
Jenis-Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah
Dalam praktiknya, pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu pajak berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak dan subjek pajak.
Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak tersebut:
Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pajak ini harus ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain seperti contohnya Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Penghasilan.
Sedangkan untuk pajak tidak langsung adalah wajib pajak yang diberikan karena alasan tertentu sehingga jenis pajak ini tidak dapat dipungut secara berkala. Contohnya seperti pajak penjualan barang mewah dimana hanya akan dibebankan ketika wajib pajak menjual barangnya.
Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Untuk jenis pajak berdasarkan instansi yang memungut juga dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak daerah dan pajak negara.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas untuk rakyat itu sendiri baik dari Pemda Tingkat II maupun Tingkat I. Seperti contohnya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya.
Sedangkan untuk pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait seperti Dirjen Bea dan Cukai. Contohnya pajak pertambahan nilai dan lainnya.
Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Jenis pajak berdasarkan objek dan subjek pajak dibedakan menajdi dua jenis yakni pajak objektif dan pajak subjektif.
Pajak objektid merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya seperti misalnya pajak impor, pajak kendaraan, bea materai dan lainnya.
Sedangkan untuk pajak subjektid adalah pajak yang pengambilannya menurut subjeknya seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Fyi, semua pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan untuk pajak yang berkaitan dengan pajak daerah bisa dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Hal ini juga sebagai bentuk rasa nasionalisme untuk ikut serta dalam menciptakan pembangunan di Indonesia yang lebih baik.
Sedangkan pemerintah sebagai pihak pengelola pajak juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan uang pajak seoptimal mungkin atas tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi jika dilihat dari fungsi pajak di Indonesia seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting.
Tanpa pemungutan pajak, maka perekonomian di negara ini bisa saja mengalami masalah.
Oleh karena itu, semoga kita semua bersama-sama dapat membayar pajak tepat waktu dan dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.