Kuotabro.com – Saat ini memang untuk melakukan apapun jadi semakin mudah berkat adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Termasuk ketika Anda ingin mencari dana cepat dengan pinjaman online.
Siapa yang tidak tergiur dengan pinjaman online? Apalagi hanya bermodalkan KTP saja, Anda bisa mendapatkan dana dengan cepat dan praktis.
Namun meskipun Kredit Tanpa Agunan (KTA) menjadi solusi saat membutuhkan uang dadakan, baiknya Anda pahami dulu seluk beluk tentang pinjaman online dengan mengetahui besarnya angsuran, buda, denda dan juga cara mereka menagih hutang pada Anda.
Jangan sampai kemudahan pinjaman uang online membuat Anda terlena sehingga terjebak dalam lingkaran hutang yang tentu saja membuat hari-hari Anda tidak tenang.
Resiko Pinjaman Online
Oleh karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana kilat melalui online, sebaiknya ketahui 10 resiko dibalik pinjaman tunai online berikut ini:
#1 Bunga yang Sangat Tinggi
Ini adalah faktor pertama yang mungkin harus Anda pertimbangkan ketika ingin mengajukan pinjaman dana online dimana bunganya relatif sangat tinggi.
Dibandingkan pinjaman konvensional seperti dari bank atau koperasi, pinjaman dana online memang menentukan bunga yang tinggi dengan alasan karena mereka sudah memberikan kemudahan pinjaman dana.
Mungkin banyak nasabah hanya mempertimbangkan sisi kemudahan dan kecepatan dana pinjaman yang cair.
Padahal seharusnya Anda sebagai pihak peminjam juga harus memperhitungkan berapa nantinya Anda akan membayar pinjaman tersebut.
#2 Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online
Faktor resiko ini seringkali diabaikan oleh para peminjam dana online.
Tanpa mereka sadari, bahwa dengan menggunakan aplikasi pinjaman online sama halnya mereka menyetujui pihak pengelola untuk mengakses informasi di ponsel nasabah.
Tentu hal seperti ini sebenarnya cukup merugikan nasabah karena secara tidak langsung mereka menjaminkan informasi pribadi kepada peminjam.
#3 Proses Persetujuan Lama
Mungkin Anda mempercayai kampanye para peminjam dana online yang biasanya berbunyi “pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit”, percayalah bahwa tidak semuanya semulus itu.
Karena tidak semua pinjaman kilat langsung cair.
Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pinjaman tunai online juga membutuhkan syarat dan verifikasi data yang biasanya lama, berhari-hari atau bahkan pengajuan Anda tidak mendapat respon sama sekali.
#4 Plafond Pinjaman Kecil
Jangan berharap Anda bisa mengajukan pinjaman online dalam jumlah besar, bahkan rata-rata mereka hanya menyetujui untuk pinjaman senilai 1 juta rupiah.
Untuk pinjaman yang lebih besar, biasanya ketika nasabah sudah melakukan pinjaman selama beberapa kali.
#5 Tidak Bayar Hutang, Penagih Datang
Ketika ingin melakukan pinjaman online, jangan hanya memandang dari segi kemudahannya saja, pertimbagkan juga ketika Anda tidak bisa membayar hutang.
Meskipun sistemnya online, bukan berarti ketika Anda menunggak pembayaran maka tidak akan ada yang menagih ke rumah Anda.
Proses penagihan memang melalui beberapa tahap, mulai dari reminder melalui email, SMS atau telpon, namun jika masih belum dibayar, siap-siap untuk didatangi renternir.
#6 Biaya Administrasi Penagihan
Ini menjadi salah satu faktor yang harus Anda pastikan ketika mengajukan pinjaman online.
Tanyakan secara detail apakah ada biaya administrasi atau denda untuk penagihan karena seringkali fintech tidak mencantumkan ini di platform mereka.
Tahu-tahu Anda dikenakan biaya administrasi untuk penagihan.
#7 Investasi Bodong
Jangan terburu-buru untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya ketahui terlebih dahulu kredibilitas dari fintech yang akan Anda gunakan untuk melakukan pinjaman online.
Apalagi jika ternyata mereka hanyalah perusahaan investasi bodong, tentu ini akan merugikan diri Anda sendiri.
#8 Pinjaman Online yang Belum Terdaftar OJK
Ingat, tidak semua jasa peminjaman dana online sudah terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu, sebelum Anda melakukan pinjaman online, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah mereka sudah terdaftar di OJK atau belum
#9 Pelaporan ke Biro Kredit
Perlu Anda ketahui bahwa perusahaan pinjaman online akan melaporkan Anda ke Biro Kredit apabila Anda menunggak atau tidak membayar pinjaman.
Akibatnya, sistem tersebut akan mencatat semua track record pinjaman Anda dan Anda jika Anda menunggak maka akan sulit untuk mengajukan pinjaman dana lagi kedepannya, bahkan di sebagian besar perusahaan pinjaman dana termasuk bank.
Korban Pinjaman Online Semakin Merajalela
Aplikasi pinjaman dana online memang saat ini semakin menjamur.
Tujuannya sebenarnya memang menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah tanpa jaminan apapun.
Tapi siapa sangka, dibalik kemudahan itu, pinjaman online justru menjadi “hantu” yang siap untuk mengganggu kehidupan pribadi Anda.
Bagaimana bisa?
Dilansir dari TribunJambi, pernah ada seorang nasabah yang nekat untuk meminjam dana di salah satu fintech yang menyediakan pinjaman dana online yang mudah dan pinjaman kilat tanpa jaminan.
Nasabah tersebut meminjam uang sebesar Rp 2 juta dengan bunga 30%, tentu saja bunga ini sangat tinggi sekali apalagi harus segera dilunasi dalam kurun waktu 2 minggu.
Apabila nasabah terlambat membayar pinjaman, maka akan dikenakan denda 0,7% dan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu.
Bayangkan ketika nasabah tersebut benar-benar tidak bisa membayar pinjaman online-nya? Berapa banyak hutang tersebut akan terus membengkak?
Yang lebih mengerikan lagi, adalah penagih yang tidak hanya menagih ke nasabah yang bersangkutan saja, melainkan ke beberapa kerabat dekat sekaligus teman-teman kerja nasabah.
Bukan hanya malu, tapi juga tidak enak bukan?
Ini adalah salah satu peristiwa mengerikan tentang seorang nasabah yang terjerat hutang pinjaman online.
Bahkan diperkirakan semakin lama korban pinjaman online terus meningkat.
Pinjaman Online Termasuk Riba
Mau seperti apapun bentuknya, pinjaman dana online sudah pasti memiliki unsur riba didalamnya yang tidak hanya merugikan duniawi saja.
Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa bunga dalam pinjaman dana online sangatlah tinggi dan tidak sesuai dengan aturan pinjaman uang dalam islam.
Sebagai umat muslim, kita sudah tahu dengan jelas dan pasti bahwa riba adalah dosa yang besar dan bisa menimbulkan bencana bagi yang bersangkutan.
Bahkan dalam salah satu sabda Rasullullah mengatakan bahwa Riba lebih buruk dosanya daripada perbuatan zina.
Satu dirham yang dimakan seseorang yang berasal dari transaksi riba, sedangkan ia tahu bahwa didalamnya ada hasil riba, maka ia mendapatkan dosa yang lebih besar dari seorang penzina.
Pertimbangkan baik-baik sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman online, karena uang hasil riba sesungguhnya tidak akan memberikan keberkahan sama sekali bagi kehidupan Anda.
Mari jauhi riba dengan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan riba.
Apalagi Allah tidak akan menerima sedekah, zakat maupun infaq yang dikeluarkan dari harta riba.
Apapun bentuknya, pinjaman dana online termasuk dalam kategori riba yang harus kita hindari sebisa mungkin.
Akan lebih baik jika Anda melakukan pinjaman di bank-bank syariah apabila memang benar-benar sedang membutuhkan dana talangan.