Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

2 Cara Cek Nomor Registrasi Guru PNS dan Non-PNS

3 min read

Cara Cek Nomor Registrasi Guru PNS dan Non-PNS

Baik guru PNS maupun Non-PNS membutuhkan nomor registrasi guru sebagai bukti sudah bersertifikasi.

Nomor Registrasi Guru (NRG) terdaftar di Dinas Pendidikan atau Disdik dan digunakan untuk mengakses laman website Dinas Pendidikan.

NRG sendiri berupa kombinasi angka dan menjadi angka identitas setiap guru.

Apalagi di era yang apa-apa serba online ini, sepertinya nomor registrasi sangat fungsional untuk masuk ke laman dinas pendidikan.

Misalnya ketika digunakan untuk mengecek hal-hal yang menyangkut fungsional seorang guru atau lainnya.

Tidak semua guru memiliki NRG, maka untuk mendapatkannya seorang guru harus sudah menjalani pendidikan profesi agar bisa mendapatkan sertifikasi guru.

Nantinya PTK akan mengusulkan nomor registrasi guru ke tingkat yang lebih tinggi.

Setiap guru baik yang sudah PNS maupun belum PNS wajib memiliki Nomor Registrasi Guru sebagai salah satu syarat agar dikeluarkannya penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Untuk mendapatkan NRG yaitu setelah mendapatkan SK TPP yang dikeluarkan dari P2TK PAUDNI, Dikmen kepada Dinas Pendidikan Setempat dan Dikdas.

Namun sepertinya masih banyak guru yang belum mengetahui bagaimana cara cek nomor registrasi guru PNS dan non PNS.

Untuk itu, dalam kesempatan kali ini Kami akan mencoba untuk memberikan pembahasan tentang tutorial cek nomor NRG PNS dan Non PNS.

Tentu informasi ini akan sangat bermanfaat bagi guru yang ingin mengecek apa saja secara online dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus mengunjungi dinas pendidikan setempat.

Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2019 – Akhirnya Naik Gaji!!!

Apa Itu NRG?

Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah deretan nomor unik yang dimiliki oleh setiap guru PNS maupun Non PNS yang sudah tersertifikasi.

NRG ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) bagi guru-guru yang suda menyelesaikan sertifikasi.

Adapun berikut ini beberapa persyaratan pengesahan NRG (jika tidak ada perubahan):

  • Surat Pengantar yang berasal dari Dinas Kabupaten atau Kota sebagai validasi NRG
  • Surat Tugas dari Pemerintah Dinas Kabupatan atau Kota
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah di legalisir oleh LPTK
  • Fotocopy SK GTY yang telah dilegalisir oleh Yayasan (bagi Non PNS)
  • Fotocopy SK terakhir atau pengangkatan yang telah dilegalisir atasan langsung (bagi PNS)
  • Fotocopy NUPTK yang sudah verval di Padamu Negeri

Persyaratan yang sudah disebutkan tersebut diperuntukkan bagi yang sudah memilih NRG namun belum mengetahui NRG-nya.

Akan tetapi bagi yang belum memiliki NRG, maka harus mengajukan penerbitan NRG terlebih dahulu melalui Pusbangprodik.

Info persyaratan secara lengkap bagi Anda yang ingin mengajukan penerbitan NRG maka bisa mengakses laman resmi kemendikbud untuk lebih valid dan update­-nya.

Untuk mengecek NRG memang sudah disediakan laman khusus yang bisa diakses secaa online, yaitu melalui PTKDIKMEN.

Layanan pengecekan via online tersebut bertujuan untuk memudahkan para guru-guru yang hingag saat ini memang banyak sekali yang belum mengetahui NRG mereka.

Baca Juga: Syarat Naik Pangkat PNS + Cara Cepat Dapat Kenaikan Pangkat PNS

Cara Cek Nomor Registrasi Guru PNS

Pertama, Kami akan memberikan pembahasan cara cek nomor registrasi untuk guru PNS atau yang sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi guru yang sudah PNS, maka berikut ini langkah-langkah untuk mengecek nomor registrasi guru PNS:

  1. Langsung saja Anda mengunjungi laman resmi P2TK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Nantinya Anda akan masuk ke halaman resmi P2TK, coba lihat di bagian bawah menu di sebelah kanan. Pilih opsi Cek SK Tunjangan
  3. Selanjutnya pilih opsi Tunjangan Profesi, pilih tahun SK dan klik tanda panah berwarna hitam.
  4. Berikutnya, Anda bisa memasukkan nomor dan nama di bagian NUPTK
  5. Klik pada tombol CARI yang ada di bagian bawah. Nanti akan muncul informasi database yang terkait dengan tunjangan beserta Nomor Registrasi Guru (NRG)Cara Cek Nomor Registrasi Guru PNS

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, maka Anda sudah bisa mengetahui berapa NRG Anda sebagai guru PNS.

Dengan NRG tersebut, bisa digunakan untuk mengecek atau login di website Kemendikbud atau dinas pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek Data NIP dan Profil PNS BKN

Cara Cek Nomor Registrasi Guru Non PNS

Selain guru yang sudah PNS, untuk guru non PNS juga memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Untuk itu, berikut ini Kami juga akan menjelaskan cara cek nomor registrasi guru non PNS, ini langkah-langkahnya:

  1. Seperti cara yang sebelumnya, terlebih dahullu Anda harus masuk ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (alamat URL ini bisa saja berbeda mengikuti update dari Kemendikbud)
  2. Jika Anda sudah masuk ke laman resminya, maka Anda lihat menu yang ada di sebelah kiri layar monitor, pilih Cek SK Tunjangan DEKON.
  3. Apabila sudah menekan opsi tersebut, maka Anda akan dialihkan ke halaman pencarian dan memilih jenis tunjangan. Di halaman tersebut akan ada beberapa kolom seperti kolom profesi non PNS, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Guru Bantu dan Tunjangan Khusus. Sebagai guru non PNS, Anda bisa memilih bagian kolom Profesi Non PNS.
  4. Jika sudah, maka selanjutnya pilih tahun SK.Cara Cek Nomor Registrasi Guru Non-PNS
  5. Pada tampilan yang berikutnya, silahkan Anda memasukkan semua informasi yang diminta mulai dari NUPTK, NIGB dan nama Anda.

Apabila data yang dimasukkan di kolom pencarian tersebut sudah sesuai dan benar, maka akan muncul semua database yang dibutuhkan.

Yaitu data diri termasuk nomor registrasi guru (NRG) yang dicari.

Sebagai catatan, jika Anda akan menggunakan cara cek nomor registrasi Guru PNS maupun non PNS seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka ada beberapa informasi yang harus Anda siapkan seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) bagi guru PNS dan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) untuk guru Non PNS.

Catatan Penting:

Apabila halaman link diatas tidak dapat diakses, maka kemungkinan sudah ada update dari kemendikbud.

Mungkin beberapa link berikut ini bisa Anda coba:

Baca Juga: 7 Daftar Sekolah Kedinasan Terbaik di Indonesia + Informasi Cara Daftarnya

Akhir Kata

Demikian itulah penjelasan tentang cara cek nomor registrasi guru PNS dan Non PNS.

Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda yang belum mengetahui Nomor Registrasi Guru atau NRG untuk mengetahui jumlah tunjangan yang diperoleh.

Intinya, untuk mengecek NRG, Anda harus melalui laman resmi P2TK. Hanya saja mungkin link-nya sering di update dari pihak Kemendikbud

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, maka Anda bisa mengecek NRG secara cepat dan mudah. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Baca Juga: 4 Solusi Mengatasi Website SSCN BKN Tidak Bisa Diakses, Begini Caranya

Siva Nurikhsani
Siva Nurikhsa Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur, yang kesehariannya tak pernah jauh dari layar laptop. Terima kasih telah membaca tulisan saya. :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *